KPK Periksa Saksi Swasta dan Showroom soal Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

Penulis: Nurul Huda  •  Senin, 07 September 2026 | 17:50:01 WIB
Dua saksi kunci dari pihak swasta dan showroom mobil diperiksa KPK terkait dugaan pemberian mobil kepada anggota DPRD Kota Bengkulu.

BANTEN — Penyidik KPK memeriksa dua saksi kunci yang terkait langsung dengan aliran mobil ke Vinna. Rani Sorayya (RNS) dari pihak swasta hadir pukul 10.02 WIB, sementara Irwan Arifin dari showroom mobil datang lebih awal pada pukul 09.51 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rani diperiksa sebagai pihak yang disebut menjadi pemilik nama kendaraan tersebut. "Saksi Sdri. RNS, hadir dan didalami Penyidik terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada Sdri. VLA, yang diatasnamakan Sdri. RNS," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Transaksi Pemesanan dan Pembayaran atas Nama Pengusaha EBS

Irwan Arifin dimintai keterangan mengenai proses transaksi pembelian kendaraan itu. Penyidik mendalami pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru yang dilakukan pengusaha Eno Bowo Susilo.

"Kemudian untuk Saksi Sdr. IRW, Penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha Sdr. EBS. Dimana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik," ungkap Budi.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Mangkir dari Panggilan

Dua nama lain yang dijadwalkan diperiksa pada hari yang sama tidak hadir. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo.

Budi memastikan keduanya akan dipanggil ulang. "Kedua saksi Sdr. RW dan HRM, tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan kembali pemeriksaannya," jelas dia.

Mobil Mewah Disita dari Anggota DPRD

Vinna Ledy Anggraheni pertama kali terseret dalam perkara ini setelah KPK menyita Mitsubishi Pajero miliknya pada 27 Agustus 2026. Penyitaan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan dan merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.

"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu," ujar Budi saat itu.

Mobil tersebut diduga merupakan pemberian pihak swasta yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong. KPK masih menelusuri keterkaitan pemberian itu dengan perkara pokok yang tengah berjalan.

"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," jelas dia.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top