Kepolisian menggelar layanan SIM Keliling bagi warga di kawasan Banten seperti wilayah Tangerang guna mempermudah proses perpanjangan dokumen berkendara. Pelayanan ini aktif beroperasi pada Kamis, 10 September 2026.
Layanan mobil keliling di kawasan penyangga ibu kota, termasuk Tangerang, rutin beroperasi setiap hari kerja. Satlantas setempat umumnya menempatkan dua armada di titik strategis untuk menjangkau masyarakat pemegang SIM A dan SIM C. Lokasi operasional bergerak dinamis mengikuti jadwal harian dari kepolisian setempat.
Titik pelayanan kerap berganti setiap hari. Warga Tangerang dan kawasan Banten sekitarnya wajib memantau rilis resmi akun Satpas atau Satlantas sejak H-1 sebelum meluncur ke lokasi. Jangan sampai salah mendatangi tempat pelayanan.
Antrean pemohon perpanjangan SIM kerap membeludak sejak pagi. Datang lebih awal menjadi langkah paling taktis agar proses administrasi selesai cepat tanpa hambatan. Kuota harian formulir pendaftaran berjalan terbatas di setiap mobil layanan.
Sebagai rujukan jam kerja petugas, pendaftaran perpanjangan SIM umumnya dibuka pada rentang pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pelayanan unit operasional sendiri biasanya mulai bersiap sejak pukul 08.00 WIB sampai seluruh proses cetak tuntas. Tiba di lokasi sebelum loket registrasi dibuka memberi kepastian nomor antrean awal.
Menyiapkan seluruh berkas dari rumah juga memangkas waktu tunggu. Jangan mencari tempat fotokopi saat loket registrasi sudah dibuka petugas. Hal sepele tersebut sering membuat pemohon kehilangan giliran antrean penting.
Layanan bus keliling memiliki kewenangan terbatas dalam penerbitan berkas berkendara. Unit ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Pemilik dokumen yang masa berlakunya terlanjur kedaluwarsa tidak dapat mengurus di sini.
Jika SIM sudah mati walau lewat sehari, pemohon wajib menempuh mekanisme pembuatan baru di kantor Satpas induk. Ada sejumlah dokumen mutlak yang wajib Anda serahkan kepada petugas di loket pendaftaran. Jangan sampai ada berkas yang tertinggal di rumah.
Dokumen yang wajib dibawa mencakup:
Surat keterangan dokter tersebut harus memuat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, tes penglihatan, serta tes buta warna. Seluruh tahapan pengecekan medis ini bertujuan memastikan kelaikan pemohon saat mengemudi di jalan raya.
Tarif perpanjangan dokumen berkendara di mobil keliling mengacu pada ketentuan legal negara. Besaran biaya mengacu langsung pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Nominal penerimaan negara bukan pajak tersebut berlaku seragam di berbagai daerah operasional.
Tarif resmi perpanjangan untuk golongan SIM A dipatok Rp 80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp 75.000. Pembayaran kini mengutamakan sistem non-tunai memakai mesin EDC atau transfer perbankan sesuai regulasi Satpas pelaksana.
Pemohon juga perlu memperhitungkan pos pengeluaran tambahan di luar tarif pencetakan blanko resmi. Biaya tes kesehatan dokter dan premi asuransi biasanya dikenakan secara terpisah langsung di lokasi pelayanan. Sediakan saldo digital dan uang pas agar proses transaksi berjalan mulus tanpa kendala.
| Tanggal | Bus 1 | Bus 2 |
|---|---|---|
| Senin, 7 September | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
| Selasa, 8 September | MCD, Jl. Soekarno Hatta No 610 | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Rabu, 9 September | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 |
| Kamis, 10 September | The Kings, Jl. Kepatihan | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Jumat, 11 September | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No 04 | BPRKS, Jl. Leuwipanjang No 149 |
| Sabtu, 12 September | Metro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No 590 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
Layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. Sumber: detikJabar.
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi.