Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua bus SIM Keliling di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal, sementara Satlantas Polresta Bandung membuka layanan di Baleendah pada Kamis, 17 September 2026. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru, mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai. Warga Cilegon yang sedang beraktivitas di Jawa Barat bisa memanfaatkan tiga titik tersebut dengan membawa dokumen lengkap.
BANDUNG — Bagi warga Cilegon yang tengah beraktivitas di Jawa Barat, Kamis (17/9/2026) menjadi kesempatan memperpanjang SIM tanpa harus mengurus di Satpas. Satlantas Polrestabes Bandung menurunkan dua unit bus SIM Keliling yang beroperasi di dua lokasi berbeda. Satlantas Polresta Bandung menyediakan satu titik tambahan di Baleendah.
Layanan ini khusus perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah mati tidak bisa dilayani di bus keliling dan wajib membuat SIM baru di Satpas.
Bus pertama Kota Bandung beroperasi di The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan. Bus kedua menempati Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1. Keduanya melayani pemohon mulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.
Untuk Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling digelar di Baleendah. Jam operasionalnya lebih singkat, pukul 08.00-11.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal karena antrean biasanya menumpuk menjelang siang.
Warga Cilegon yang kebetulan sedang di Bandung untuk urusan kerja, kuliah, atau keluarga bisa langsung mendatangi salah satu titik. Tidak ada syarat domisili tambahan selama dokumen kependudukan lengkap.
Dokumen yang wajib dibawa adalah SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. Pemohon juga harus menyertakan e-KTP asli beserta fotokopinya.
Dua berkas tambahan yang tak boleh terlewat: surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan bisa dicek melalui simpelpol.co.id atau dilakukan langsung di lokasi. Tes psikologi juga tersedia di tempat.
Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi yang dibayarkan terpisah di lokasi.
Poin yang sering luput: SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemohon dengan kondisi ini harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas. Konsekuensinya, pemohon mengikuti seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik.
Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat. Jika masih ada waktu, perpanjangan di bus keliling jauh lebih hemat waktu dibanding mengurus di Satpas.
Untuk wilayah Banten yang mencakup Serang, Cilegon, dan Tangerang, serta Bekasi, jadwal SIM Keliling tidak tercantum dalam rilis Jawa Barat. Warga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat.
Alternatif lain adalah aplikasi SINAR Korlantas. Lokasi SIM Keliling di wilayah-wilayah itu berpindah mengikuti kecamatan dan hari, sehingga jadwal pekan ini belum tentu sama dengan pekan depan.
Bagi warga Cilegon yang memilih berangkat ke Bandung, pastikan dokumen sudah lengkap sejak dari rumah. Datang pagi, siapkan biaya sesuai tarif resmi, dan cek masa berlaku SIM sebelum antre di lokasi.
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Baleendah | 08.00 – 11.00 WIB |
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten dan Bekasi, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.