SERANG — Dinas Sosial Kabupaten Serang mencatat sekitar 50 hingga 70 warga setiap hari mengajukan perubahan desil. Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian menyebut pembaruan data desil jadi kunci agar warga tidak mampu bisa mengakses bantuan sosial sesuai kondisi ekonominya.
Menurut Yadi, masih ada warga yang secara ekonomi tergolong tidak mampu, tetapi tercatat dalam desil relatif tinggi. Kondisi itu memengaruhi akses mereka terhadap bantuan sosial, termasuk kepesertaan BPJS PBI.
"Makanya kita minta masyarakat dan desa untuk mengusulkan perubahan desil," kata Yadi, Sabtu (19/9/2026).
Pengusulan perubahan desil dilakukan berjenjang melalui pemerintah desa. Warga yang ingin mengajukan perubahan data melapor ke desa dengan membawa KTP, surat atau keterangan tidak mampu, serta foto kondisi rumah.
Data itu diverifikasi operator desa dan pendamping sebelum diteruskan ke Dinsos Kabupaten Serang. Setelah verifikasi tahap kedua, data diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
"Pembaruan desil itu urutannya dari desa, terus diverifikasi oleh kita dan masuk ke Kemensos. Nanti diidentifikasi dan disetujui, langsung berubah desilnya kalau memang kondisinya tidak mampu," jelasnya.
Setelah perubahan desil disetujui, Pemkab Serang dapat mengusulkan warga tersebut untuk menerima bantuan sosial, termasuk kepesertaan BPJS PBI. Yadi menyebut kepesertaan PBI berkaitan langsung dengan kategori desil satu sampai lima.
"Kalau untuk BPJS PBI juga sama untuk desil satu sampai desil lima. Jadi setelah berubah jadi desil satu, ibu ini juga nanti diusulkan untuk BPJS PBI-nya," ujarnya.
Lonjakan pengajuan perubahan desil dalam beberapa waktu terakhir didominasi warga yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan PBI. Sebagian kartu PBI sebelumnya nonaktif karena data desil warga tercatat terlalu tinggi.
"Kebanyakan kemarin untuk pengaktifan kembali PBI. Karena pengaktifan PBI ini karena kemarin dianggapnya desilnya tinggi maka PBI-nya nonaktif," kata Yadi.
Setelah diverifikasi dan diusulkan, warga masih harus menunggu proses penetapan dari pemerintah pusat. Yadi menyebut proses itu bisa memakan waktu sekitar tiga bulan.
Penetapan perubahan desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator kemiskinan yang menjadi bahan penilaian Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kalau sudah diverifikasi dan kita usulkan itu nunggunya tiga bulan. Disetujui tidaknya karena ini banyak faktor, banyak item-item yang harus dinilai dari BPS," tuturnya.
Yadi menegaskan layanan pengajuan perubahan desil tidak memiliki batas waktu. Dinsos Kabupaten Serang tetap menerima pengajuan dari masyarakat dan melakukan verifikasi sebelum data diteruskan ke pemerintah pusat.
"Kalau perubahan desil terus berjalan saja karena pembaruan itu kita tetap masih menerima. Kita kewenangannya hanya mengusulkan," ujarnya.
Ia mengimbau warga Kabupaten Serang yang merasa kondisi ekonominya tidak mampu tetapi tercatat dalam desil tinggi untuk segera mengurus pembaruan data melalui pemerintah desa.
"Kami mengimbau kepada masyarakat kalau untuk pengurusan PBI itu bisa segera mengurus. Bisa dibantu oleh pendamping dan operator desa. Kalau sudah dapat PBI, apalagi di bawah desil satu sampai lima, lebih enak kalau ada apa-apa sudah bisa aktif langsung," pungkasnya.