BANTEN — JAKARTA — Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan besaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau sembako tahun ini. Keputusan ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (7/9/2026), di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
“Sampai sekarang kami belum merasa perlu untuk meningkatkan nilainya, karena sekali lagi bansos tidak hanya yang dari kita,” kata Mensos. Ia menegaskan nilai bantuan yang ada saat ini masih relevan karena penerima tidak hanya mengandalkan transfer dari Kemensos.
Besaran Bantuan yang Tetap Berlaku
Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Mensos Nomor 1/HUK/2020, nominal bantuan disalurkan per triwulan atau tiga bulan sekali. Untuk BPNT, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp600.000 per triwulan, atau setara Rp200.000 per bulan.
Sementara itu, nilai PKH berbeda-beda tergantung komponen keluarga yang terdata. Berikut rinciannya per tahap:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 (Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 (Rp900.000 per tahun)
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 (Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 (Rp2.000.000 per tahun)
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 (Rp2.400.000 per tahun)
Alasan Pemerintah Menahan Kenaikan
Saifullah menjelaskan, skema penerima manfaat saat ini tidak hanya berasal dari anggaran Kemensos. Bulog, Bappenas, hingga pemerintah daerah turut menyalurkan subsidi pangan dan bantuan sosial lainnya. Konsolidasi lintas lembaga ini sedang berjalan agar ke depan seluruh bantuan digabung menjadi satu skema tunai terpadu.
“Dengan digitalisasi bansos ini membuka peluang semua masyarakat untuk mengajukan diri memperoleh bansos. Tapi nanti yang akan menjawab mesin, apakah seseorang itu layak atau tidak, bukan lagi orang,” ujarnya.
Data Penerima Bakal Dirombak
Perubahan skema penyaluran ini ditopang pemutakhiran data sosial-ekonomi yang dikerjakan Badan Pusat Statistik (BPS), ditargetkan rampung akhir 2026. Selain itu, sistem digitalisasi bansos yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tengah dibangun.
Konsekuensinya, komposisi penerima bisa berubah setelah data baru berlaku. Masyarakat yang selama ini belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berpeluang mengajukan diri, tetapi kelayakan akan ditentukan algoritma, bukan verifikasi manual petugas.
Cara Cek Status Penerima
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan PKH dan BPNT melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Langkahnya cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan alamat lengkap sesuai data domisili.
Jika nama tertera pada daftar, dana dapat dicairkan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia sesuai jadwal yang ditentukan. Informasi lengkap mengenai jadwal dan mekanisme pencairan dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.
Waspadai pihak yang mengaku calo atau petugas dan meminta imbalan untuk memasukkan nama ke daftar penerima. Proses penetapan penerima bansos tidak dipungut biaya apapun. Laporan dugaan pungutan liar dapat disampaikan ke call center Kemensos di 171 atau melalui aplikasi SP4N Lapor.