Pencarian

Dugaan Korupsi KPR Karawang: Modus Manipulasi Data Debitur dan Peran Bank

Senin, 14 September 2026 • 09:35:01 WIB
Dugaan Korupsi KPR Karawang: Modus Manipulasi Data Debitur dan Peran Bank
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda berbicara mengenai dugaan manipulasi data debitur KPR di Karawang dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (13/9).

BANTEN — Dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Karawang mengindikasikan praktik yang dilakukan secara terstruktur. CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menyebut praktik tersebut tidak dapat dibenarkan jika manipulasi data dan penggunaan identitas calon debitur terbukti.

Pernyataan itu disampaikan Ali di Jakarta, Minggu, 13 September. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menjadi modus penipuan dan dapat berujung pada pelanggaran hukum.

Modus yang Diduga Dipakai

Ali menjelaskan, modus serupa bukan fenomena baru di sektor properti. Praktik itu disebut telah beberapa kali ditemukan dalam skala lebih kecil, khususnya dalam proses pengajuan pembiayaan KPR.

Sejumlah modus yang perlu menjadi perhatian, antara lain mengubah atau memoles data calon debitur agar terlihat memenuhi kriteria pengajuan KPR. Data mengenai penghasilan maupun status pekerjaan dapat dimanipulasi untuk meningkatkan peluang kredit disetujui.

"Banyak praktik seperti ini seperti data karyawan yang diganti lebih bagus, make up, agar bisa disetujui KPR-nya, bisa juga dengan meminjam KTP, dan lain-lain," tutur Ali.

Siapa yang Dirugikan

Dalam kasus PT BAS, Ali menilai peran bank perlu ditempatkan secara proporsional. Apabila manipulasi data dan penggunaan identitas calon debitur memang dilakukan oleh developer bersama pihak-pihak terkait untuk mendapatkan pencairan KPR, bank justru dapat berada dalam posisi sebagai pihak yang dirugikan.

Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan antara bank dan debitur. Kasus ini juga perlu dilihat sebagai dugaan penyalahgunaan mekanisme pembiayaan perumahan oleh pihak tertentu yang memanfaatkan sistem KPR untuk memperoleh pencairan kredit.

Mengapa Mitigasi Risiko Perbankan Perlu Diperketat

Menurut Ali, kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan mitigasi risiko di sektor perbankan. Bank harus memastikan calon debitur memenuhi persyaratan serta menilai kewajaran dan validitas transaksi sebelum kredit disalurkan.

"Praktek ini sudah sering terjadi sebenarnya dalam skala kecil, mitigasi risiko dari perbankannya perlu diperketat," ungkapnya.

Ali menambahkan, tindakan pengembang dalam kasus ini tidak bisa dibenarkan karena bisa menjadi modus penipuan dan melanggar hukum. Namun, ia menekankan bahwa ini merupakan rangkaian proses yang terstruktur dan terorganisasi dari pengembang dengan melibatkan banyak pihak terkait.

"Dari pengembang ini tidak bisa dibenarkan karena bisa menjadi modus penipuan dan melanggar hukum. Tapi ini menjadi rangkaian proses yang terstruktur dan terorganisasi dari pengembang melibatkan banyak pihak terkait," ujar Ali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak bank maupun PT Bumi Arta Sedayu terkait dugaan tersebut. Masyarakat yang hendak mengajukan KPR diimbau memastikan seluruh dokumen dan data yang diserahkan valid, serta tidak menyerahkan KTP atau identitas kepada pihak yang tidak berwenang. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengaduan dapat diakses melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Follow kabarcilegon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks