BANTEN — Koreksi harga jual emas Antam pagi ini menjadi kabar baik bagi investor yang ingin menambah koleksi. Namun, bagi pemilik yang berencana mencairkan investasi, harga buyback yang lebih rendah patut dicermati. Selisih antara harga jual dan buyback saat ini mencapai Rp188.000 per gram.
Di sisi lain, beban pajak pembelian emas batangan justru semakin ringan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PPN atas emas batangan tidak dipungut. Artinya, nilai grand total yang dibayarkan konsumen sudah bersih dari PPN.
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, transaksi pembelian emas Antam dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif hanya 0,25 persen. Pajak ini akan dipotong langsung oleh PT Antam Tbk selaku penjual dan diterbitkan bukti potong bagi pembeli.
Meski harga turun, konsumen perlu mengecek ketersediaan stok terlebih dahulu. Di laman resmi Logam Mulia, beberapa varian emas batangan tercatat belum tersedia untuk pengambilan hari ini. Keterbatasan stok ini kerap terjadi saat permintaan melonjak atau produksi sedang terbatas.
Bagi yang berminat, pengambilan emas hanya bisa dilakukan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Harga yang tertera di laman resmi sudah termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga konsumen tinggal membayar sesuai nominal yang tercantum.
Penurunan harga emas Antam hari ini sejalan dengan pergerakan harga emas global yang masih fluktuatif. Investor biasanya memanfaatkan momen koreksi untuk akumulasi pembelian, sementara pemilik jangka panjang tetap memegang aset mengingat tren kenaikan harga dalam setahun terakhir masih positif.