TANGERANG — Kepala KPKNL Tangerang I, Sunu Subroto, menyerahkan langsung penghargaan kepada Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, Kamis (4/6/2026). Capaian ini menempatkan Kejari Kabupaten Tangerang di atas satuan kerja lain di wilayah hukum KPKNL Tangerang I dalam hal realisasi penerimaan dari barang rampasan negara.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menyebut penghargaan itu bukan sekadar seremoni. Menurut dia, hasil ini merupakan akumulasi kerja kolektif seluruh jajaran dalam mengelola barang rampasan secara profesional dan transparan.
Eko menjelaskan, pengelolaan barang rampasan selama ini dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses lelang dan administrasi dilakukan secara akuntabel sehingga nilai optimal bisa disetorkan ke kas negara.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan barang rampasan negara,” ujar Eko dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis.
Menurut Eko, pengelolaan barang rampasan kerap dipandang sebagai urusan teknis semata. Padahal, mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan justru menjadi tulang punggung optimalisasi penerimaan negara.
Ia menegaskan, capaian ini buah dari sinergi seluruh pegawai Kejari Kabupaten Tangerang yang telah bekerja maksimal. “Penghargaan ini bukan hanya untuk pimpinan, tetapi merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Ke depan, Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen memperkuat pengelolaan barang rampasan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan kejaksaan.
Penghargaan dari KPKNL Tangerang I ini sekaligus menjadi indikator bahwa pengelolaan aset negara—termasuk barang rampasan—bisa memberikan dampak langsung terhadap pendapatan negara jika dikelola dengan benar.