SERANG — Layanan publik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatatkan prestasi baru di tahun 2025. Ombudsman Republik Indonesia memberikan opini Kualitas Tinggi tanpa Maladministrasi, dengan nilai akhir 79,53 poin. Angka ini menjadi tolok ukur perbaikan tata kelola pelayanan di lingkungan Pemprov Banten.
Gubernur Banten Andra Soni, dalam keterangannya di Serang, Kamis, menyatakan capaian itu patut disyukuri. Namun, ia menekankan bahwa masih ada ruang perbaikan yang harus terus dikerjakan.
Perjalanan perbaikan layanan publik Pemprov Banten terbilang cepat. Pada 2022, nilainya masih berada di kategori C. Setahun kemudian, pada 2023, langsung merangkak ke kategori A. Peringkat tertinggi itu berhasil dipertahankan pada 2024.
"Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, khususnya unit-unit layanan publik yang menjadi lokus penilaian," ungkap Andra Soni.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menegaskan, lembaganya hadir untuk mengawal administrasi pelayanan publik. Ia memperingatkan, jika ada koreksi maladministrasi yang tidak ditindaklanjuti, maka bisa berujung pada rekomendasi resmi.
"Ombudsman dibuat untuk tata kelola pemerintahan yang baik, mengamankan kebijakan pemerintah," kata Fikri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengonfirmasi capaian kualitas tinggi tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa masih ada celah untuk terus ditingkatkan.
Pada penilaian tahun 2026 mendatang, metode evaluasi akan diperluas. Ombudsman akan menyertakan survei kepuasan masyarakat secara langsung. Lokus penilaian yang sebelumnya berfokus pada tiga instansi—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Sosial, dan RSUD Banten—akan bertambah.
"Tahun kemarin, kami juga mengadakan kajian aduan Samsat. Kami sudah mengadakan monitoring. Alhamdulillah, saran perbaikan sudah dilaksanakan. Tentu saja ini harus kita jaga pelaksanaannya," kata Fadli.
Ia memaparkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan menjadi lokus baru pada evaluasi tahun depan. Langkah ini diambil untuk memperluas cakupan pengawasan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten.