TANGERANG — Program perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Tangerang terus diperluas. Kali ini, giliran 3.407 pekerja dari Kecamatan Neglasari yang mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai penuh oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial.
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, menyebut program ini sebagai langkah nyata Pemkot dalam menjaga kesejahteraan warganya yang bekerja di sektor informal.
"Ini merupakan program yang sangat luar biasa, sehingga kami Pemkot Tangerang sangat mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan ini," kata Maryono dalam sambutannya di acara penyerahan simbolis, Rabu.
Tak hanya menyerahkan kartu kepesertaan, dalam kesempatan yang sama, Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dua pekerja aktif dari sektor rentan. Masing-masing ahli waris almarhum Masan dan Naryo menerima santunan sebesar Rp 42.000.000.
Pembayaran santunan ini menunjukkan manfaat nyata dari program jaminan sosial yang selama ini dikelola. BPJS Ketenagakerjaan memastikan klaim diproses tanpa hambatan bagi peserta yang memenuhi syarat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandara Soekarno-Hatta, Febrian Kholilullah, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Tangerang yang telah mengalokasikan anggaran khusus untuk iuran pekerja rentan. Ia menyebut, dari total 22.600 pekerja yang sudah terlindungi, semuanya dibayarkan oleh Pemkot melalui Dinas Sosial.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tangerang yang selama sangat peduli terhadap kesejahteraan dan perlindungan kepada warganya khususnya pekerja rentan," ujar Febrian.
Febrian berharap kolaborasi ini terus berlanjut hingga seluruh pekerja rentan di Kota Tangerang bisa mendapatkan perlindungan. "Kami berharap dapat terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang. Dan kami juga mendorong agar seluruh pekerja rentan yang ada di wilayah Kota Tangerang ini dapat terlindungi seluruhnya oleh program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Pekerja rentan yang dimaksud mencakup buruh harian, pedagang kecil, ojek, dan pekerja informal lainnya yang tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan. Dengan adanya program ini, mereka mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian tanpa harus membayar iuran sendiri.
Pemkot Tangerang menargetkan perluasan cakupan ke kecamatan-kecamatan lain secara bertahap. Hingga saat ini, dari 13 kecamatan yang ada, seluruhnya sudah mulai menjalankan program serupa dengan jumlah peserta yang terus bertambah setiap bulannya.