Kanwil Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum di Rutan dan Lapas Serang, 17 Warga Binaan Jadi Responden

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 20:03:01 WIB
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Banten melakukan evaluasi layanan bantuan hukum di Rutan dan Lapas Serang.

SERANG — Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Banten turun langsung ke dua unit pemasyarakatan di Kota Serang untuk menilai kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari siklus pengawasan Program Bantuan Hukum Tahun 2026.

Di Rutan Kelas IIB Serang, evaluasi menyasar 13 warga binaan yang didampingi oleh enam PBH, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara, PLBH Jatramada, PBH Isbanri Sukaraharja Banten, PAHAM Cabang Banten, PLBH Mandiri, dan LBH SIKAP Banten. Sementara itu, di Lapas Kelas IIA Serang, empat warga binaan yang mendapat pendampingan dari PLBH Jatramada, PAHAM, dan LBH SIKAP turut diwawancarai.

Wawancara dan Kuesioner Jadi Alat Ukur Kepuasan

Proses monitoring dilakukan melalui wawancara langsung dan pengisian kuesioner. Tim mengukur tingkat kepuasan penerima manfaat terhadap kualitas pendampingan, mulai dari konsultasi hukum, penyusunan dokumen, hingga pendampingan di persidangan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Aldi Abdul Faqih, meminta warga binaan yang telah menerima bantuan agar memberikan informasi secara objektif. "Kami berharap ke depan dapat menjalin kerja sama dengan lebih banyak PBH. Saat ini baru PBH PAHAM yang telah memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan Rutan Serang," ujarnya dalam keterangan resmi.

Hasil Evaluasi: Layanan Dinilai Sesuai Standar

Berdasarkan hasil sementara, layanan bantuan hukum yang diberikan oleh para PBH dinilai telah berjalan sesuai Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla). Para penerima bantuan menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan, baik dalam proses konsultasi maupun pendampingan hukum di pengadilan.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan. "Melalui pengawasan yang berkesinambungan, kami berharap layanan bantuan hukum semakin memberikan manfaat nyata dan menjamin hak atas akses keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali," kata Pagar.

Akses Keadilan bagi Warga Binaan Jadi Prioritas

Program bantuan hukum ini merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan negara memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, termasuk warga binaan. Aldi juga berharap warga binaan yang telah memperoleh bantuan hukum dapat menyebarkan informasi tersebut kepada rekan-rekan lainnya yang membutuhkan layanan serupa.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Banten berencana memperluas kerja sama dengan lebih banyak organisasi bantuan hukum di wilayah Serang dan sekitarnya. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada warga binaan yang terhambat akses keadilannya hanya karena keterbatasan biaya atau informasi.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top