TANGERANG — Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan TPS ilegal di Kunciran beroperasi tanpa prosedur yang sesuai ketentuan. “Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan dalam keterangannya, Kamis.
Penertiban ditandai dengan pemasangan papan informasi penyegelan di lokasi secara langsung. Sebelum penyegelan, Pemkot Tangerang telah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran perizinan operasional TPS tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang turut mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan langsung dari pelaku pengelolaan sampah secara ilegal. Wawan menambahkan, setelah penertiban, pihak kewilayahan akan mengambil alih pengawasan di lokasi.
“Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” ujarnya didampingi Kapolsek Pinang Iptu Aditya Wijanarko.
Pemkot Tangerang tidak berhenti di satu titik. Dalam waktu dekat, agenda penertiban akan dilanjutkan ke TPS ilegal di Jalan Dipati Unus, Cibodas, dan Kampung Jati Baru, Benda. Kedua lokasi tersebut saat ini sudah dalam proses pengawasan.
Wawan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin. “Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” kata dia.
TPS ilegal kerap menjadi sumber pencemaran lingkungan, mulai dari bau tak sedap, pencemaran air tanah, hingga potensi penyebaran penyakit. Penertiban ini merupakan langkah antisipatif agar warga sekitar tidak dirugikan lebih jauh. DLH Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan dan menjaga kualitas lingkungan di wilayahnya.