Kementerian LH Segel Pabrik Pengolah Oli Bekas Ilegal di Panongan Tangerang, Beroperasi Sejak 2022

Penulis: Nurul Huda  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:14:01 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik pengolah oli bekas ilegal di Panongan, Tangerang.

TANGERANG — Pabrik ilegal pengolah limbah B3 di Panongan akhirnya dihentikan paksa oleh pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memasang segel di PT Beringin Petroleum Energy setelah ditemukan tiga pelanggaran sekaligus: administratif, perdata, dan pidana.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Irjen Pol. Rizal Irawan, mengatakan perusahaan ini mengolah oli bekas dari berbagai bidang usaha menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) dengan proses yang sangat sederhana. "Mulai dari penampungan, kemudian diolah melalui pengelolaan reaktor hingga menghasilkan olahan yang menyebabkan pencemaran," kata Rizal di Tangerang, Sabtu.

Pencemaran Udara hingga Tanah Tanpa Pengendali

Dari hasil peninjauan lapangan, petugas menemukan dua cerobong asap tanpa alat pengendali pencemaran udara (PPU). Akibatnya, hasil pembakaran dari proses produksi CDO langsung dibuang ke udara, merembes ke tanah, dan mencemari sumber air di sekitar pabrik.

"Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," ujar Rizal.

Beroperasi Kembali Setelah Pandemi, Kini Dijerat UU Lingkungan

Perusahaan ini diketahui sudah beroperasi sejak lama, sempat vakum saat pandemi COVID-19, lalu kembali berproduksi pada 2022 hingga 2026. Selama periode itulah, PT Beringin Petroleum Energy menampung dan mengolah oli bekas tanpa kantong izin yang sah.

Atas pelanggaran ini, perusahaan akan dijerat dengan Pasal 103 dan atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Rizal menegaskan pihaknya sudah memerintahkan pemilik untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional.

"Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu," katanya.

Peringatan Keras untuk Industri Pencemar Lainnya

Kementerian LH memastikan akan terus mengawasi dan menindak tegas industri-industri yang abai terhadap lingkungan. Rizal menambahkan, "Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak."

Penggerebekan ini menjadi sinyal bagi pelaku usaha di Banten dan sekitarnya bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin tidak akan ditoleransi. Pemerintah daerah pun diimbau untuk lebih ketat dalam pengawasan perizinan lingkungan di wilayah masing-masing.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top