Putusan Kasasi Situ Rancagede Jakung Berkekuatan Hukum Tetap, Ormas Desak Pemprov Banten Segera Eksekusi Lahan

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:08:01 WIB
Koalisi ormas mendesak Pemprov Banten segera eksekusi lahan Situ Rancagede Jakung pasca putusan kasasi.

SERANG — Koalisi organisasi masyarakat mendesak Pemprov Banten untuk segera mengambil alih fisik lahan Situ Rancagede Jakung pasca putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai krusial agar status kepemilikan aset negara tidak hanya berhenti di atas kertas.

Ketua Ormas Gaos Alam, yang mewakili koalisi Pemerhati Penegak Hukum Penyelamatan Aset Negara, menegaskan bahwa kemenangan hukum harus diikuti dengan penguasaan lapangan. Jika tidak, putusan tersebut bisa kehilangan makna dan kembali dimanfaatkan pihak lain.

Kekhawatiran Soal Penguasaan Lahan oleh Pihak Ketiga

Dalam audiensi di aula rapat kantor Biro Hukum Banten, Gaos Alam membeberkan kondisi terkini lahan sengketa tersebut. Ia menyebut bahwa saat ini posisi lahan Situ Rancagede Jakung masih ditempati oleh pihak perusahaan Modern Land beserta koperasi karyawan (kopkar) dan pihak lainnya.

“Ini harus segera dikuasai. Gimana kuasainya? Ya harus kita lakukan eksekusi. Harus segera dilakukan eksekusi. Karena posisi lahan hari ini sedang ditempati oleh pihak perusahaan Modern Land bersama kopkar dan lain sebagainya,” tegas Gaos.

Potensi Kerugian Negara dan Tuntutan Ganti Rugi

Gaos juga menyoroti potensi kerugian negara akibat penguasaan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia mendorong Biro Hukum Pemprov Banten untuk tidak hanya fokus pada eksekusi, tetapi juga menuntut ganti rugi kepada pihak yang dianggap telah memanfaatkan aset tanpa hak.

“Tanah ini kan dipakai beberapa tahun, mungkin kerugiannya gitu. Biro Hukum harus menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut, karena selama sekian puluh tahun aset negara ini dipakai oleh mereka. Tanah orang, tanah negara dijual belikan dan juga dipakai buat usaha, jelas kita harus minta ganti rugi,” ujarnya.

Selain itu, koalisi ormas juga mendorong Pemprov Banten untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset daerah lain yang berpotensi disengketakan. Langkah preventif ini dinilai penting agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Respons Pemprov: Masih Dikaji demi Hindari Konflik

Menanggapi desakan tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Furkon, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian hukum secara mendalam. Pengkajian mencakup aspek yuridis, administrasi pertanahan, hingga teknis penguasaan lapangan.

“Bagaimanapun ini harus hati-hati. Kami sekarang sedang mengkaji langkah-langkah ke depan yang akan kami lakukan. Sekarang kami sedang mengkaji kira-kira skenario apa yang akan kita lakukan dan kita sudah meminta kepada Dinas Teknis untuk melakukan itu,” kata Furkon.

Furkon menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menyusun opsi hukum yang dapat ditempuh. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dinilai penting agar proses eksekusi berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan konflik horizontal di lapangan.

“Opsi-opsi yang bisa dilakukan itu masih kita kaji, masih kita pertimbangkan,” ungkap Furkon.

Apa Langkah Konkret yang Diharapkan?

Para aktivis mengingatkan bahwa jika eksekusi ditunda berlarut-larut, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa kembali bias dan dimanfaatkan oleh pihak lain. Mereka menekankan, aset Situ Rancagede Jakung yang sudah tercatat sebagai milik Pemprov Banten harus segera dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: faktabanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top