SERANG — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten mencatat masih ada ribuan bidang tanah wakaf yang belum tersertifikasi. Padahal, proses pengurusan sertifikat tanah wakaf tidak dipungut biaya alias gratis. Kendalanya, menurut Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis, justru terletak pada kesadaran masyarakat untuk menuntaskan proses administrasi setelah tanah diwakafkan.
Harison menjelaskan, banyak tanah wakaf yang sudah bertahun-tahun digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial, seperti masjid, musala, pesantren, atau pemakaman, namun belum dilengkapi dokumen resmi. Dokumen itu menjadi syarat utama penerbitan sertifikat.
“Tidak kalah pentingnya itu adalah kesadaran masyarakat, hari-hari ini kita harus paham bahwa kesadaran itu harus dilengkapi dengan proses pendaftarannya. Jadi penyampaian wakafnya itu tidak hanya lisan, harus tertulis, administratifnya ada,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Untuk mempercepat penyelesaian, Kanwil BPN Banten menggencarkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF). Program ini bertujuan memastikan kejelasan batas fisik tanah wakaf sehingga proses pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran bisa berjalan lebih cepat.
Harison menambahkan, melalui gerakan ini, pekerjaan yang sebelumnya dilakukan secara bertahap kini bisa berjalan bersamaan. Saat tim BPN melakukan pengukuran dan pemetaan, proses pemenuhan dokumen yuridis seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan penetapan nazir juga bisa diselesaikan secara paralel.
Di sisi lain, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Banten menilai masih ada tantangan besar dari sisi pengelolaan. Ketua BWI Perwakilan Provinsi Banten, Amas Tadjudin, mengungkapkan bahwa banyak nazir yang belum memahami secara utuh tanggung jawabnya dalam mengelola dan mengadministrasikan tanah wakaf.
“Pelambatan proses administrasi perwakafan salah satunya ada pada nazir, karena wakif ketika memilih nazir tidak selalu mempertimbangkan kemampuan pengelolaannya. Akibatnya masih banyak tanah wakaf yang belum diadministrasikan atau dikembangkan sebagaimana mestinya,” ujar Amas.