Kepolisian menyiagakan layanan mobil SIM Keliling bagi masyarakat di wilayah Banten, termasuk kawasan Kota Tangerang. Fasilitas perpanjangan bukti registrasi berkendara ini beroperasi pada Rabu, 9 September 2026.
Masyarakat di wilayah Banten, khususnya kawasan Kota Tangerang, dapat memanfaatkan fasilitas SIM Keliling untuk memperpanjang dokumen berkendara. Pada jaringan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), layanan ini tersedia rutin setiap hari kerja. Khusus area Tangerang dan Bekasi, kepolisian biasanya mengoperasikan dua titik lokasi bus pelayanan.
Penempatan armada bus pelayanan tersebut berpindah setiap hari, serupa dengan wilayah DKI Jakarta yang menyiagakan lima lokasi berbeda. Rotasi titik pelayanan diterapkan untuk menjangkau sebaran pengendara di berbagai kawasan permukiman dan sentra kegiatan. Warga perlu memantau pengumuman resmi Satlantas atau Satpas setempat pada H-1 sebelum berangkat ke lokasi.
Pengecekan lokasi secara berkala menjadi kunci utama. Jadwal operasional armada dapat bergeser sewaktu-waktu sesuai arahan teknis lapangan. Datang langsung tanpa memeriksa pembaruan informasi berisiko membuat pemohon mendatangi gerai yang kosong.
Layanan mobil SIM Keliling memiliki batasan jenis dokumen yang ketat. Gerai bergerak ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Petugas di lapangan tidak melayani proses pembuatan SIM baru.
Pemohon yang datang wajib membawa berkas persyaratan lengkap sejak dari rumah. Berkas tersebut mencakup KTP asli atau surat keterangan (SUKET) pengganti E-KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya. Pemohon juga wajib melampirkan kartu SIM lama asli yang belum melewati masa kedaluwarsa.
Surat keterangan sehat menjadi syarat mutlak berikutnya yang harus dipenuhi. Pemeriksaan kesehatan wajib berasal dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian. Cakupan pemeriksaan tersebut meliputi tes kesehatan jasmani, uji daya penglihatan, hingga tes buta warna.
Besaran pungutan perpanjangan SIM berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP. Biaya resmi perpanjangan SIM A dipatok sebesar Rp 80.000. Untuk pemegang SIM C, tarif resmi yang ditetapkan adalah Rp 75.000.
Mekanisme pembayaran biaya resmi dilakukan secara nontunai menggunakan mesin EDC atau transfer perbankan. Ketentuan cara bayar elektronik ini disesuaikan dengan kebijakan teknis masing-masing Satpas. Pengendara perlu menyiapkan saldo rekening non-tunai sebelum mendatangi meja pendaftaran.
Besaran tarif resmi dalam regulasi pemerintah belum mencakup biaya tindakan medis dan asuransi. Biaya tes kesehatan jasmani dan asuransi biasanya dikenakan secara terpisah langsung di lokasi gerai. Pemohon diimbau memperhitungkan alokasi dana ekstra untuk pos pengeluaran tambahan tersebut.
Warga diimbau datang lebih pagi ke lokasi operasional mobil SIM Keliling. Kuota formulir harian yang disediakan petugas sangat terbatas. Antrean pendaftaran sering kali sudah ditutup petugas loket sebelum jam operasional pelayanan resmi berakhir.
Sebagai pembanding pola operasional, layanan SIM Keliling di Kota Bandung pada Rabu, 9 September 2026, menyiagakan Bus 1 di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur dan Bus 2 di Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta No 526. Di sana, pendaftaran dibuka pukul 09.00-12.00 WIB dengan operasional mulai 08.00 WIB hingga selesai penerbitan. Kedatangan lebih awal membuat pemohon terhindar dari penutupan kuota.
Pemohon juga disarankan membawa alat tulis sendiri untuk mempercepat pengisian formulir di lokasi. Perhatikan pula masa berlaku kartu SIM lama secara teliti. Batas toleransi perpanjangan maksimal satu tahun setelah masa berlaku habis; jika melebihi tenggat itu, warga wajib membuat SIM baru.
Kesiapan berkas dan kecepatan hadir di lokasi menentukan kelancaran pengurusan dokumen mengemudi. Cek kembali jadwal harian H-1 melalui akun resmi Satlantas atau Satpas. Alur administrasi perpanjangan pun dapat diselesaikan secara tepat dan efisien.
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian (jasmani, penglihatan, tes buta warna) |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi, di luar biaya penerbitan SIM resmi di atas.