Satlantas Polrestabes Bandung dan sejumlah kepolisian resor di Jawa Barat mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Selasa, 15 September 2026, dengan titik layanan tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Bekasi. Bagi warga Cilegon yang tengah beraktivitas di wilayah Jabar, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Pastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mendatangi lokasi.
BANDUNG — Layanan SIM Keliling di Jawa Barat pada Selasa ini menyediakan empat titik operasional yang bisa dimanfaatkan warga, termasuk mereka yang tengah bepergian dari Cilegon dan sekitarnya. Kota Bandung menjadi wilayah dengan jumlah unit terbanyak, yakni dua bus yang disiagakan Satlantas Polrestabes Bandung.
Bus pertama beroperasi di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04, Bandung. Bus kedua ditempatkan di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1, Bandung.
Di luar Kota Bandung, layanan serupa dibuka di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Jam operasionalnya terbatas, pukul 08.00-11.00 WIB.
Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli beserta fotokopi. Dokumen kedua yang tidak boleh tertinggal adalah e-KTP asli dan fotokopi.
Dua syarat administratif lain menyangkut kesehatan. Pemohon perlu menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter, yang bisa dicek melalui simpelpol.co.id atau langsung di lokasi. Selain itu, ada surat keterangan lulus tes psikologi yang juga bisa diperoleh di tempat.
Biaya resmi mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi.
Satu hal yang sering luput diperhatikan pemohon: SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang lewat SIM Keliling. Aturannya jelas, pemilik SIM mati wajib membuat SIM baru di Satpas.
Konsekuensinya, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk ujian teori dan praktik sesuai ketentuan. Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi mana pun.
Bagi warga Cilegon yang berencana memanfaatkan layanan di Bandung atau Bekasi, pastikan dokumen sudah lengkap sejak dari rumah. Perjalanan lintas provinsi akan sia-sia jika syarat administrasi kurang.
Kota Bekasi membuka layanan di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Lokasi ini beroperasi rutin setiap hari Selasa, dengan jam layanan pukul 08.00-12.00 WIB.
Durasi empat jam itu tergolong lebih panjang dibanding titik Cicalengka yang hanya tiga jam. Warga yang datang lebih awal biasanya lebih cepat dilayani karena antrean belum menumpuk.
Untuk wilayah Banten sendiri, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek langsung akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.
Pengecekan mandiri ini penting karena jadwal di Banten tidak seragam seperti sejumlah titik di Jabar. Tanpa konfirmasi, risiko mendatangi lokasi kosong cukup besar.
Pengalaman di lapangan menunjukkan antrean terpadat terjadi pada satu jam pertama. Datang mendekati jam buka memberi peluang lebih besar untuk selesai cepat.
Selain dokumen, siapkan uang tunai secukupnya. Biaya resmi perpanjangan belum mencakup cek kesehatan dan psikologi, sehingga total pengeluaran bisa lebih besar dari nominal PP No 60 Tahun 2016.
Pastikan pula e-KTP masih terbaca dengan baik. KTP yang rusak atau chip-nya tidak terbaca kerap menjadi penyebab utama pemohon harus pulang tanpa hasil.
Layanan SIM Keliling memang dirancang mendekatkan administrasi ke warga. Namun kelengkapan berkas tetap penentu apakah proses perpanjangan selesai dalam satu kunjungan atau harus diulang.
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Cicalengka | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bekasi | Pizza Hut Komsen Jatiasih | 08.00 – 12.00 WIB |
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.