PANDEGLANG — Ketua P3B, Arip Wahyudin alias Ekek, meminta panitia pengadaan memberikan penjelasan terbuka mengenai seluruh tahapan pemilihan penyedia proyek SMKN 15 Pandeglang. Permintaan itu disampaikan menyusul sorotan organisasi tersebut terhadap nilai penawaran perusahaan yang disebut sebagai pemenang tender.
Menurut data yang disoroti P3B, penawaran CV Suci Pratama mencapai sekitar 99,63 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dengan asumsi HPS sekitar Rp8,8 miliar, selisihnya hanya sekitar Rp32,56 juta dari nilai pagu.
Penelusuran pada laman resmi Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan proyek Pembangunan USB SMKN 15 Kabupaten Pandeglang tercantum sebagai PBJ strategis Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp6,27 miliar. Sementara P3B dalam pernyataannya menyebut angka sekitar Rp8,8 miliar.
Perbedaan itu perlu diklarifikasi lebih lanjut, apakah berkaitan dengan HPS, pagu, paket pekerjaan yang berbeda, atau ada perubahan dokumen pengadaan. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai selisih tersebut.
P3B meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Pokja Pemilihan, serta instansi terkait membuka dokumen evaluasi tender. Termasuk jumlah peserta yang mengikuti lelang, nilai penawaran masing-masing peserta, dasar penetapan pemenang, serta kesesuaian antara pagu, HPS, dan kontrak.
"Publik berhak mengetahui bagaimana proses evaluasi dilakukan, berapa peserta yang mengikuti tender, bagaimana penawaran masing-masing peserta, serta alasan penetapan pemenang," ujar Arip Wahyudin alias Ekek dalam pernyataan P3B.
Organisasi itu juga mempertanyakan apakah proses tender telah berlangsung dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparan. P3B mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti awal dugaan pelanggaran dalam pengadaan.
Berdasarkan data GAPENSI, CV Suci Pratama tercatat sebagai badan usaha berkualifikasi kecil yang dipimpin Rifal Vahlefi dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang. Data tersebut belum dengan sendirinya membuktikan perusahaan melakukan pelanggaran dalam proses tender.
SMKN 15 Pandeglang merupakan satuan pendidikan negeri yang berlokasi di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, dengan NPSN 70011509. Proyek yang disorot mencakup pembangunan unit sekolah baru, perpustakaan, serta bengkel dan unit produksi.
Selain proses tender, P3B meminta pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar pembangunan USB, perpustakaan, dan bengkel benar-benar sesuai kontrak. Aspek yang diminta diawasi meliputi spesifikasi teknis, volume pekerjaan, standar mutu, serta ketentuan keselamatan kerja.
"Yang paling penting adalah memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukan dan hasil pembangunan memberikan manfaat bagi peserta didik," tegas Arip Wahyudin alias Ekek.
P3B juga meminta CV Suci Pratama diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai proses tender dan nilai penawarannya. Tudingan mengenai persekongkolan tender, kebocoran HPS, atau pengurangan kualitas pekerjaan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan pemeriksaan resmi.