SERANG — Aparatur kewilayahan diminta memastikan seluruh aset tanah daerah di kelurahan dan kecamatan tetap terdata, terjaga, dan bebas dari sengketa. Penekanan itu muncul karena banyak persoalan pertanahan bermula dari administrasi yang tidak diperiksa secara cermat di tingkat bawah.
Nanang menyebut, pengamanan aset daerah berjalan seiring dengan pelayanan administrasi pertanahan kepada warga. Keduanya menuntut ketelitian aparatur sebelum meneken dokumen apa pun.
Nanang mengingatkan lurah dan camat agar tidak sembarangan membubuhkan tanda tangan pada dokumen pertanahan. Setiap berkas harus dicek dengan kondisi faktual di lapangan.
"Pada saat penandatanganan itu diteliti benar secara faktual ke lapangan, lokasinya dilihat, saksi-saksinya yang memang betul-betul mengetahui tentang tanah tersebut," kata Nanang.
Menurut dia, kelalaian pada tahap ini berpotensi menjerat aparatur ke ranah hukum. Persoalan bisa muncul dari hal sederhana seperti Pajak Bumi dan Bangunan hingga proses jual beli tanah.
"Jangan sampai ada kasus lagi kepala kelurahan yang tersandung masalah hukum," ujarnya.
Asisten Daerah I Kota Serang Anthon Gunawan menambahkan, Pemkot Serang rutin memberi pembekalan hukum dan administrasi pertanahan kepada para lurah. Kegiatan itu memperkuat pemahaman aparatur dalam menangani persoalan tanah sekaligus menjaga aset daerah.
Anthon juga meminta lurah dan camat menjaga integritas selama menjalankan tugas. Aparatur diminta tidak tergoda menerima imbalan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun mengganggu karier.
"Jaga integritas, jangan sampai tertarik oleh sesuatu hal yang membahayakan karier tapi lupa," katanya.
Pemkot Serang berharap pengamanan aset dan pembenahan administrasi pertanahan berjalan beriringan. Aset daerah yang selama ini belum dikelola maksimal diharapkan bisa dimanfaatkan secara tepat.
Manfaatnya diarahkan tidak hanya untuk pemerintah, tetapi juga masyarakat sekitar. Ketelitian aparatur dalam menangani dokumen pertanahan menjadi kunci mencegah sengketa akibat kesalahan administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.