Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita sekitar 459 ribu produk kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan tanpa izin edar senilai lebih dari Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik menetapkan seorang warga negara asing berinisial WNA sebagai tersangka dalam pengungkapan 287 jenis produk yang dipasarkan secara daring itu.
TANGERANG — Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan temuan ratusan ribu produk ilegal tersebut merupakan hasil kerja intelijen dan siber yang memantau peredaran barang di sejumlah lokapasar. Dari penelusuran itu, petugas menemukan lokasi penyimpanan, jalur distribusi, hingga pihak yang mendistribusikannya.
Produk yang diamankan berasal dari sejumlah negara, antara lain Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Seluruhnya dijual sepenuhnya melalui lokapasar tanpa melewati proses evaluasi BPOM.
Taruna menegaskan produk tanpa izin edar belum melalui proses evaluasi BPOM sehingga aspek keamanan, mutu, dan manfaatnya tidak dapat dipastikan.
"Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Artinya, aspek keamanan, mutu, dan manfaat belum dapat dipastikan dan sangat membahayakan kesehatan," kata Taruna di Tangerang.
Ia menambahkan barang yang dijual secara ilegal tanpa standar pasti besar kemungkinan mengandung bahan berbahaya. BPOM kini menguji laboratorium kandungan bahan baku sitaan untuk memastikan ada tidaknya bahan kimia obat (BKO) atau zat berbahaya lain.
Dari 287 jenis produk yang ditemukan, BPOM merinci sejumlah merek berdasarkan kategorinya.
Petugas mengamankan seorang warga negara asing berinisial WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan penyelidikan sementara, kegiatan penyimpanan dan distribusi produk ilegal itu diduga berlangsung sekitar satu bulan sebelum dibongkar.
Taruna menyebut pihaknya melakukan kerja intelijen dan siber untuk memantau peredaran produk yang dijual secara daring. "Dari hasil penelusuran, kami menemukan lokasi penyimpanan, jalur distribusi, hingga pihak yang mendistribusikannya," ujarnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM menghentikan sementara seluruh kegiatan di tempat penyimpanan tersebut, mengamankan barang bukti, serta mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium. Hasil pengujian kandungan bahan baku akan menentukan ada tidaknya zat berbahaya dalam barang sitaan.