KABUPATEN TANGERANG — Deden Umardani menyoroti perlunya pembenahan sistem pengawasan, bukan sekadar penindakan di hilir. Menurutnya, temuan ratusan ribu produk impor tanpa dokumen menunjukkan ada celah pada pintu masuk dan jalur distribusi yang perlu ditutup.
Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan Radar Banten pada Kamis, 1 Oktober 2026, menanggapi pengungkapan kasus oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Tangerang.
Deden menyebut pengawasan terpadu perlu melibatkan BPOM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola kawasan pergudangan, serta platform perdagangan elektronik.
Menurutnya, barang impor tanpa dokumen yang sesuai ketentuan bisa masuk dalam jumlah besar karena lemahnya penelusuran di jalur masuk Indonesia.
"Barang yang dapat masuk dalam jumlah ratusan ribu unit dan kemudian beredar luas dinilai perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan lintas instansi," kata Deden.
Di Kabupaten Tangerang, kata Deden, pengawasan perlu disesuaikan dengan besarnya aktivitas industri dan pergudangan di daerah itu. Sistem yang ia usulkan mencakup pendataan gudang dan aktivitas usaha, pemeriksaan dokumen secara berkala, serta pengawasan berbasis risiko.
Selain penyitaan, aparat diminta menelusuri asal barang, jalur masuk, pemilik atau pengelola gudang, pihak yang membiayai distribusi, hingga sejauh mana barang telah beredar di masyarakat.
"Selain penyitaan dan penindakan, aparat juga perlu menelusuri asal barang, jalur masuk, pemilik atau pengelola gudang, pihak yang membiayai distribusi, serta sejauh mana barang telah beredar di masyarakat," ungkapnya.
Penelusuran itu, lanjut Deden, diperlukan untuk memetakan jaringan pemasok dan distribusi secara menyeluruh, bukan hanya menghentikan peredaran barang pada titik ditemukannya barang ilegal.
Kasus dengan nilai barang sekitar Rp25 miliar tersebut berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen, ketertiban perdagangan, persaingan usaha, dan efektivitas sistem pengawasan.
"Dan penguatan pengawasan dari pintu masuk, pergudangan, distribusi hingga penjualan daring diperlukan agar barang yang tidak memenuhi ketentuan dapat dicegah masuk dan beredar di masyarakat," pungkasnya.
BPOM sebelumnya membongkar gudang penyimpanan obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan gudang dilakukan pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengawasan dari hulu hingga hilir, termasuk patroli siber yang ditindaklanjuti penelusuran lapangan oleh Direktorat Intelijen BPOM bersama pemangku kepentingan terkait.
"Berdasarkan hasil penggeledahan, BPOM menemukan 44 item obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan total 23.532 pieces. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar," kata Taruna, Rabu petang 30 September 2026.
Petugas juga menemukan 243 item kosmetik tanpa izin edar atau yang diduga palsu sebanyak 436.059 pieces, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp18,9 miliar.
"Jadi, secara keseluruhan, BPOM mencatat 287 item barang temuan dengan jumlah fisik mencapai 2.082.039 pieces dan estimasi nilai ekonomi lebih dari Rp25 miliar," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mayoritas produk impor ilegal tersebut berasal dari Tiongkok, disusul Amerika Serikat dan Australia. Produk diduga masuk melalui jasa penyerah barang atau freight forwarder dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan serta tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan.
Setelah masuk ke Indonesia, produk disimpan di gudang penampungan di Tangerang sebelum didistribusikan dan dipasarkan kepada masyarakat melalui platform e-commerce. Produk-produk itu tidak melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, mutu, dan manfaat sebagaimana dipersyaratkan.