PANDEGLANG — Dengar pendapat tersebut digelar untuk mengevaluasi kinerja para camat dan kepala desa, bukan karena tendensi personal. Fuhaira menegaskan pemanggilan itu murni soal capaian yang dinilai dapat menghambat program pembangunan daerah dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara keseluruhan.
"Evaluasi terhadap camat dan kepala desa dilakukan berdasarkan kinerja, bukan persoalan personal. Ini bukan karena tendensi personal kepada pribadi camat ataupun desa, tapi karena kinerja," kata Fuhaira, Kamis (1/9).
Ketua DPC Demokrat Pandeglang itu menyebut para camat dan kades yang dipanggil memahami alasan evaluasi. Ia mengklaim semua pihak satu pandangan untuk terus meningkatkan progres capaian target PAD Kabupaten Pandeglang.
Selain mengevaluasi kinerja, Fuhaira ingin mendengar langsung paparan camat dan kepala desa soal kendala serta aspirasi dalam mengoptimalkan PAD. Salah satu persoalan yang muncul adalah keterbatasan petugas pemungut pajak di tingkat kecamatan dan desa.
"Sejumlah kepala desa mengeluhkan keterbatasan petugas pajak di kecamatan. DPRD akan merekomendasikan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang agar kebutuhan petugas tersebut segera dipenuhi," tegasnya.
DPRD juga menemukan kendala administrasi dalam penerbitan dan pembaruan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sejumlah SPPT masih mencantumkan nama wajib pajak yang telah meninggal dunia atau berada di luar daerah.
"Kondisi tersebut membuat petugas kesulitan melacak wajib pajak. Nah, ini perlu kita berikan kemudahan agar petugas dapat bekerja secara optimal," katanya lagi.
Fuhaira mendorong perubahan data atau