BANTEN — Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (PERTAMISI) mengusulkan penurunan ambang kadar SiO? untuk ekspor silika dari minimal 99,5 persen menjadi 97 persen. Usulan itu muncul karena Indonesia punya sumber daya pasir kuarsa 26,4 miliar ton, tetapi produksi nasional 2023 baru sekitar 3,2 juta ton.
Paragraf pembuka: PERTAMISI menilai ketentuan ekspor yang terlalu ketat membuat harga silika kualitas tinggi Indonesia hanya setara dengan produk kualitas lebih rendah di pasar global. Asosiasi ini mengangkat persoalan tersebut dalam Focus Group Discussion bertajuk "Dialog Silika Indonesia: Harga Patokan Mineral Silika dan Percepatan Hilirisasi" di Kimaya Hotel, Jakarta Barat, Selasa (6/10/2026).
Ketua Umum PERTAMISI Raden Sukhyar mengatakan, Indonesia tidak hanya menyimpan nikel, tembaga, dan bauksit, tetapi juga potensi silika yang sangat besar. Komoditas ini hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari pasir kuarsa, batu pasir kuarsa, kuarsit, hingga batu kuarsa.
"Indonesia ini bukan hanya punya nikel, tembaga, dan bauksit, tetapi kita punya potensi silika yang sangat besar. Bahkan mungkin salah satu yang terbesar di Asia," kata Raden kepada awak media.
Dokumen latar belakang FGD mencatat sumber daya pasir kuarsa atau silika Indonesia mencapai 26,4 miliar ton dengan cadangan sekitar 7,81 miliar ton yang tersebar di 23 provinsi. Angka itu belum sebanding dengan realisasi produksi nasional yang pada 2023 hanya sekitar 3,2 juta ton.
Ketimpangan antara cadangan dan produksi menjadi dasar PERTAMISI mendorong pembenahan kebijakan dari sektor hulu hingga hilir. Asosiasi mengidentifikasi empat isu utama yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Isu pertama adalah definisi dan klasifikasi komoditas silika. PERTAMISI mendorong klasifikasi berdasarkan tingkat atau tier yang mempertimbangkan karakteristik dan kualitas material. Pasir kuarsa untuk industri kaca dan konstruksi memiliki kebutuhan spesifikasi berbeda dengan material untuk panel surya maupun semikonduktor.
"Silika itu istilah. Wujudnya ada pasir kuarsa, batu pasir kuarsa, kemudian kuarsit yang bisa menjadi bahan untuk sel dan semikonduktor, dan juga batu kuarsa," ujar Raden.
Isu kedua berkaitan dengan Harga Patokan Mineral (HPM). PERTAMISI menilai dibutuhkan formula atau parameter nasional sebagai acuan penentuan harga silika. Menurut Raden, formula itu tidak harus berupa angka absolut, melainkan parameter bersama bagi pemerintah dan pelaku usaha.
"Formulasi itu bukan angka absolut, tetapi parameter yang perlu dipakai untuk menentukan harga," katanya.
Kebutuhan parameter nasional muncul karena pengelolaan silika bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah. Harga internasional juga perlu menjadi pertimbangan karena silika dipakai industri di berbagai negara.
Isu ketiga menyangkut spesifikasi ekspor, khususnya low iron silica. PERTAMISI mengusulkan penyesuaian ambang spesifikasi ekspor dengan mempertimbangkan karakteristik material dan kebutuhan pasar, termasuk penurunan ambang kadar SiO? dari minimal 99,5 persen menjadi minimal 97 persen disertai penyesuaian persyaratan kandungan besi.
"Harga kita untuk yang kualitas tinggi saja sama dengan teman-teman yang ekspor dengan kualitas lebih rendah. Saya kira tidak fair. Itu yang harus kita benahi," ujar Raden.
Fleksibilitas spesifikasi ekspor tetap harus dibarengi proses pengolahan. PERTAMISI menegaskan kebijakan itu tidak diarahkan untuk mendorong ekspor bahan mentah, melainkan memberi ruang bagi produk olahan dengan kualitas sesuai kebutuhan pasar. Usulan tersebut masih memerlukan kajian teknis dengan mempertimbangkan kebutuhan industri domestik, termasuk kaca dan panel surya.
Isu keempat berkaitan dengan tata kelola pertambangan dan diferensiasi komoditas, termasuk implikasi klasifikasi tier terhadap perizinan serta kewajiban usaha pertambangan. Pelaku usaha silika Tandi Soenarto menyebut hambatan perizinan masih dirasakan di sejumlah daerah penghasil.
"Di Kaltim praktis silika tidak berjalan. Saya sendiri mengurus sudah tiga tahun, tidak jalan-jalan," kata Tandi.
Menurut Tandi, lambannya proses perizinan turut menghambat agenda hilirisasi karena pelaku usaha tidak dapat memastikan kegiatan di sektor hulu. "Bagaimana mau bicara hilir kalau hulunya tidak bisa berjalan?" ujarnya.
Ia berharap status perizinan yang sudah berjalan di daerah tetap diperhitungkan apabila kewenangan perizinan ditarik ke pemerintah pusat. Perusahaan yang telah memiliki izin eksplorasi dan hendak masuk tahap produksi perlu mendapat kepastian kelanjutan prosesnya. Tandi juga menyoroti beban biaya yang tetap ditanggung selama menunggu kepastian izin, termasuk gaji tenaga geolog, karyawan, mekanik, dan kebutuhan operasional lain.
Di luar empat isu tersebut, PERTAMISI menilai hilirisasi silika membutuhkan kepastian permintaan atau demand. Raden mengatakan, sebagai negara berkembang, Indonesia memerlukan permintaan yang jelas untuk mendorong investasi dari sektor hulu menuju industri pengolahan.
"Bagi negara Indonesia sebagai negara berkembang, itu sangat demand driven. Kalau tidak ada demand-nya, bagaimana kita bisa menggerakkan hilirisasi dari hulu ke hilir?" ujarnya.
Kepastian permintaan akan mendorong pelaku usaha mengembangkan rantai industri, mulai dari bahan baku hingga produk seperti silikon metal, panel surya, dan bahan baku semikonduktor. Pemerintah dinilai berperan menciptakan permintaan melalui kebijakan industri dan pembangunan.
"Kalau pemerintah mengatakan kita akan membangun 100 gigawatt sedikitnya pada 2040, maka itu akan men-trigger, memantik teman-teman di hulu ini bergerak ke hilir," kata Raden.
Penutup: Hasil FGD akan menjadi bahan penyusunan White Paper Kebijakan Nasional Silika Indonesia dan posisi resmi PERTAMISI yang disampaikan kepada pemerintah. Dokumen itu diharapkan memuat rekomendasi soal klasifikasi komoditas, formula HPM, spesifikasi ekspor, serta tata kelola pertambangan silika.