BANTEN — Direktorat Jenderal Pajak mengejar sisa penerimaan Rp750 triliun hingga akhir 2026 setelah realisasi per September baru Rp1.607 triliun atau 68,2 persen dari target APBN Rp2.357 triliun. Pertumbuhan kumulatif 24,1 persen secara tahunan menjadi modal, tetapi kuartal IV menuntut strategi pengawasan yang lebih tajam.
Paragraf pembuka: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan capaian itu dalam konferensi pers APBN KiTa. Penerimaan sampai 30 September 2026 sudah tumbuh 24,1 persen dibanding periode sama tahun lalu, namun sisa yang harus diemban tetap besar.
Bimo menyebut realisasi penerimaan hingga akhir September 2026 mencapai Rp1.607 triliun. Angka itu setara 68,2 persen dari target Rp2.357 triliun yang dipatok dalam APBN 2026.
"Realisasi penerimaan sampai 30 September 2026, seperti yang disampaikan Pak Menkeu, kita bertumbuh akumulasi 24,1% dan sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp750 triliun," ujar Bimo.
Artinya, DJP punya waktu tiga bulan untuk mengumpulkan Rp750 triliun. Tekanan utama ada di kuartal IV yang biasanya menjadi periode padat setoran pajak badan dan akhir tahun fiskal.
Langkah pertama yang disiapkan DJP adalah memperkuat integrasi basis data perpajakan. Data yang lebih rapat dipakai untuk menajamkan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.
DJP juga akan menggali potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal. Caranya lewat pemetaan wajib pajak yang belum sepenuhnya terdaftar atau melaporkan kewajibannya secara benar.
Pendekatan berbasis data ini bukan hal baru, tetapi skalanya diperbesar menjelang penutupan tahun anggaran. Semakin lengkap basis data, semakin sulit bagi wajib pajak menghindari kewajiban.
Sejumlah instrumen kebijakan perpajakan juga dioptimalkan. DJP menyasar pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, yang selama ini menjadi celah karena pelaku usaha berada di yurisdiksi berbeda.
Selain itu, Pajak Penghasilan melalui skema marketplace akan diperkuat. Pedagang online yang berjualan di platform besar menjadi sasaran, sejalan dengan tumbuhnya transaksi e-commerce di Indonesia.
DJP turut menyiapkan insentif berupa pengurangan sanksi administratif perpajakan. Kebijakan ini diharapkan mendorong wajib pajak yang menunggak untuk segera melunasi kewajibannya sebelum akhir tahun.
Bagi pelaku UMKM dan pedagang online, penguatan PPh lewat marketplace berarti potongan pajak bisa lebih terdeteksi otomatis oleh sistem. Ini mempersempit ruang bagi yang selama ini belum melaporkan penghasilan dari jualan daring.
Perusahaan digital asing yang menjual layanan ke pengguna Indonesia juga masuk radar. Pemungutan pajak transaksi digital luar negeri menyasar layanan streaming, iklan digital, hingga langganan aplikasi.
Sementara insentif pengurangan sanksi memberi ruang bagi wajib pajak yang ingin menuntaskan tunggakan tanpa beban denda penuh. Kebijakan ini biasanya efektif menarik penerimaan tambahan di akhir tahun.
Penutup: Dengan pertumbuhan 24,1 persen, DJP punya fondasi untuk mengejar sisa Rp750 triliun, tetapi tiga bulan terakhir akan menentukan apakah target APBN 2026 tercapai penuh atau meleset. Optimalisasi data dan pengawasan digital menjadi taruhan utama di kuartal IV.