Gubernur Banten Andra Soni Beberkan Program Banten Ramah, 587 Ribu Pekerja Rentan Sudah Terlindungi

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:31:01 WIB
Gubernur Banten Andra Soni memaparkan program Banten Ramah dalam keterangan resminya.

JAKARTA — Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar soal angka kepesertaan. Menurutnya, perlindungan bagi pekerja rentan menjadi fondasi program Banten Ramah yang dijalankan Pemprov Banten.

Skema utama program ini menyasar 100 pekerja rentan di setiap desa. Pada 2026, program menyasar 1.238 desa dengan potensi penerima mencapai 123.800 pekerja.

Hingga akhir September 2026, sebanyak 15 desa dengan 1.500 pekerja telah terdaftar. Sementara 371 desa dengan potensi 37.100 pekerja masuk tahap implementasi pada Oktober 2026.

587.670 Pekerja Rentan Sudah Terlindungi dari Potensi 1,8 Juta

Data Pemprov Banten menunjukkan 587.670 pekerja rentan atau 32,05 persen dari total potensi 1.833.809 pekerja Desil 1-5 telah terlindungi melalui pembiayaan APBD se-Provinsi Banten.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 September 2026, dari 5.383.323 pekerja di Banten, sebanyak 2.896.676 pekerja atau 53,81 persen telah terlindungi program Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Komitmen perlindungan ini diperkuat Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Siapa Saja yang Masuk Sasaran Banten Ramah?

Sasaran program meliputi petani, nelayan, pekerja kebersihan, pelaku UMKM, hingga pekerja sosial keagamaan seperti marbot, guru mengaji, dan pemandi jenazah.

Intervensi diprioritaskan di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang. Keempat wilayah itu dipilih karena memiliki konsentrasi pekerja rentan yang tinggi.

Andra menegaskan perlindungan menyasar semua status pekerjaan tanpa terkecuali.

"Bagi kami, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka kepesertaan. Ini adalah komitmen untuk memastikan setiap pekerja, apa pun status pekerjaannya, memiliki perlindungan ketika risiko datang," kata Andra.

Tiga Strategi Penguatan Perlindungan Pekerja

Pemprov Banten menyiapkan tiga strategi untuk memperkuat cakupan perlindungan. Pertama, Forum Akselerasi UCJ yang dibentuk sebagai ruang koordinasi permanen lintas pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, intervensi OPD dan kepatuhan perusahaan. Perlindungan pekerja rentan binaan OPD digenjot, sekaligus meningkatkan kepatuhan kepesertaan perusahaan di sektor konstruksi dan nonkonstruksi berdasarkan kesenjangan cakupan dan kapasitas fiskal.

Ketiga, mekanisme intercept payment atau pembayaran langsung dari Pemprov ke BPJS Ketenagakerjaan. Skema ini memastikan ketepatan sasaran, mempercepat pembayaran, dan menjaga kesinambungan perlindungan.

2027: Skema 100 Pekerja per Desa Jadi Program Mandatori

Pada 2027, Pemprov Banten berencana menjadikan skema 100 pekerja rentan per desa sebagai program mandatori bagi seluruh 1.238 desa. Perluasan juga akan masuk ke perkotaan dengan skema serupa di 314 kelurahan.

"Pada 2027, kami ingin memperluas perlindungan 100 pekerja rentan di setiap desa. Upaya ini akan diperkuat dengan perluasan perlindungan di kelurahan, koordinasi lintas pemerintahan, serta peningkatan kepatuhan perusahaan," ujar Andra.

Klaim Rp3,92 Triliun Dibayarkan ke 324.058 Penerima Manfaat

Dampak program sudah terasa. Periode 1 Januari 2025 hingga 5 Oktober 2026, tercatat 324.058 penerima manfaat dengan total klaim Rp3,92 triliun.

Khusus beasiswa, ada 14.995 kasus dengan nilai Rp60,97 miliar yang menjangkau 15.156 anak penerima. Program ini memastikan anak pekerja rentan tetap bisa melanjutkan pendidikan saat orang tua mereka menghadapi risiko.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: faktabanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top