SERANG — Rapat tersebut membahas dua produk hukum daerah yang akan menjadi dasar operasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Banten, Huda, memimpin pembahasan bersama tim perancang dari kedua pihak.
Proses harmonisasi mencakup pembulatan dan pemantapan konsepsi, bukan sekadar validasi formal. Tim Kanwil menilai substansi kedua raperbup sebelum naik ke tahap penetapan.
Raperbup tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Dinas Kesehatan disusun sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Regulasi ini memberi fleksibilitas pengadaan yang sesuai praktik bisnis sehat di lingkungan BLUD.
Tujuannya menjamin ketersediaan barang dan jasa yang bermutu, terjangkau, serta sederhana. Prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi fondasi penyusunan draf ini.
Raperbup kedua mengatur tata cara penyelenggaraan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini dirancang sebagai instrumen utama manajemen talenta di lingkungan Pemkab Tangerang.
Penilaian kompetensi diharapkan berjalan terencana, terukur, objektif, dan akuntabel. Sistem merit menjadi basis pengelolaan ASN agar profesionalisme aparatur meningkat.
Huda menekankan bahwa pengharmonisasian tidak berhenti pada proses pembulatan dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah. Ia berharap Kanwil Kemenkum Banten dilibatkan di setiap tahapan pembentukan peraturan.
"Pelaksanaan pengharmonisasian tidak hanya sebatas pada proses pembulatan dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah, namun diharapkan dapat melibatkan Kanwil Kemenkum Banten dalam setiap tahapan pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan, penyusunan oleh pemrakarsa, hingga ke tingkat pembahasannya," ujar Huda.
Keterlibatan awal mencegah