BANTEN — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan menghormati independensi MSCI setelah lembaga penyedia indeks global itu mengumumkan potensi penurunan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. OJK bersama Self-Regulatory Organization berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan MSCI melalui percepatan reformasi integritas pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan pihaknya mencermati dan memberi perhatian serius terhadap penilaian MSCI, khususnya terkait hal-hal yang perlu disempurnakan. Menurutnya, OJK menghargai setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," kata Friderica dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
OJK menilai MSCI mengakui sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang sudah berjalan. Pengakuan itu mencakup empat kebijakan utama yang menjadi dasar komunikasi otoritas dengan lembaga penyedia indeks global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menilai masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Salah satu aspek yang disorot adalah penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
"OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," kata Hasan.
Status Standalone Market berarti pasar modal Indonesia berpotensi dikeluarkan dari klasifikasi Emerging Market MSCI. Konsekuensinya, dana investor global yang selama ini mengikuti indeks MSCI berpeluang mengurangi eksposur ke saham-saham Indonesia.
Penurunan status tersebut belum final. MSCI masih membuka ruang konsultasi sebelum mengambil keputusan akhir, dan OJK memanfaatkan periode itu untuk mempercepat pembenahan.
OJK dan SRO akan melanjutkan engagement konstruktif dengan lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global. Tujuannya memastikan otoritas dapat mengomunikasikan progres reformasi pasar modal sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi untuk penyempurnaan berkelanjutan.
Bagi investor, dua hal yang perlu dicermati adalah hasil konsultasi lanjutan MSCI dan realisasi kebijakan free float. Aturan batas minimum free float menjadi kunci karena langsung memengaruhi bobot saham dalam indeks global.
Otoritas juga menyoroti pentingnya transparansi struktur kepemilikan. Publikasi kepemilikan di atas 1% dan pengumuman High Shareholding Concentration dinilai membantu investor asing membaca risiko konsentrasi saham di bursa domestik.
Reformasi penegakan hukum di pasar modal menjadi variabel lain yang menentukan penilaian MSCI. OJK menyatakan langkah itu ditempuh secara konsisten bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk bursa dan lembaga kliring.