TANGERANG — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 memuat delapan paket proyek sarana dan prasarana Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan total pagu Rp 24.638.763.000 atau sekitar Rp 24,6 miliar. Seluruh paket berada di bawah satuan kerja Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang dengan sumber pembiayaan APBD 2026.
Rincian terbesar ada pada Pembangunan Gedung Parkir dan Kantor Kejari dengan kode RUP 65148320 senilai Rp 22.861.585.500. Sisanya tersebar pada pembangunan rumah dinas, pengawasan, serta sejumlah kajian teknis.
Delapan Paket Pengadaan dan Nilainya
- Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Kota Tangerang (Kode RUP 64912802): Rp 1.199.977.500
- Pengawasan Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan (Kode RUP 64913289): Rp 77.200.000
- Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir dan Kantor Kejari (Kode RUP 65145103): Rp 100.000.000
- Kajian Lingkungan (Kode RUP 65145435): Rp 100.000.000
- Kajian Andalalin (Kode RUP 65145650): Rp 100.000.000
- Kajian Hidrologi (Kode RUP 65146037): Rp 100.000.000
- Kajian Penyelidikan Tanah (Kode RUP 65147617): Rp 100.000.000
- Pembangunan Gedung Parkir dan Kantor Kejari (Kode RUP 65148320): Rp 22.861.585.500
Delapan paket itu mencakup pekerjaan konstruksi, perencanaan, dan kajian. Penayangannya di sistem SiRUP LKPP menjadi salah satu persoalan yang dinilai perlu diperiksa, terutama soal pemenuhan syarat administratif dan dokumen legalitas formal.
Urutan Prosedur yang Dipersoalkan
Dalam penganggaran fasilitas bagi instansi vertikal, sejumlah tahapan harus dilalui lebih dulu. Mulai dari penerbitan rekomendasi resmi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM-BIN) Kejaksaan Agung RI, penyusunan usulan hibah, persetujuan DPRD, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga penginputan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dokumen perencanaan serta penganggaran daerah sebagai belanja hibah.
Persoalannya, jika RUP sudah ditayangkan sebagai belanja modal sebelum NPHD dan rekomendasi Kejaksaan Agung terbit, urutan prosedur administrasi itu dinilai tidak sesuai. Kondisi tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Status Aset: BMD atau BMN?
Ada tiga dasar regulasi yang dipakai menelaah kesesuaian penganggaran dan pengelolaan aset dalam proyek ini. Pertama, PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 serta PMK Nomor 115/PMK.06/2020. Ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi rujukan untuk menentukan status gedung kantor Kejari dan rumah dinas jaksa.
Fasilitas bagi instansi vertikal pada prinsipnya berkaitan dengan pengelolaan aset pemerintah pusat. Karena itu, sumber pembiayaan dan mekanisme pengadaan maupun penyerahan asetnya perlu dipastikan sesuai ketentuan.
Kedua, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 khususnya Pasal 397–404. Jika APBD membiayai pembangunan fasilitas fisik bagi instansi vertikal, status awal aset dan mekanisme penyerahannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan BMD. Apabila fasilitas itu akan diserahkan ke pemerintah pusat, proses pengalihan melalui mekanisme hibah daerah wajib dilaksanakan sesuai persyaratan.
Ketiga, PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ketentuan pengelolaan keuangan daerah itu menjadi dasar menelaah kesesuaian bentuk belanja bagi pemberian bantuan kepada instansi vertikal. Penggunaan belanja modal konstruksi perlu diuji terhadap ketentuan belanja hibah, termasuk Pasal 67 dan Pasal 107.
Risiko Temuan BPK jika Nomenklatur Belanja Salah
Penggunaan nomenklatur belanja modal yang tidak sesuai mekanisme pemberian bantuan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pencatatan dan pertanggungjawaban aset. Jika status aset tidak jelas, kondisi itu dapat menjadi objek pemeriksaan dan berpotensi menimbulkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk terkait pengelolaan keuangan daerah.
Alokasi anggaran tersebut juga perlu ditelaah kaitannya dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Pemberian dukungan kepada instansi vertikal mesti memperhatikan persyaratan pengusulan dan persetujuan dari kementerian atau lembaga pusat terkait.
Dalam konteks Kejaksaan, rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan. Keberadaan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku perlu dipastikan.
Ketentuan internal Kejaksaan mengenai penataan organisasi dan pengelolaan fasilitas juga perlu diperhatikan, termasuk verifikasi kesiapan lahan. Tanpa kejelasan status aset dan kelengkapan dokumen, rangkaian pengadaan senilai Rp 24,6 miliar itu berisiko menuai persoalan hukum sekaligus menghambat serah terima fasilitas ke pemerintah pusat.