CILEGON — Warga yang ingin memanfaatkan lapangan bola milik Pemerintah Kota Cilegon kini harus melalui prosedur administrasi baru. Disporapar Kota Cilegon mewajibkan calon penyewa mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pemesanan jadwal sebelum proses pembayaran retribusi dilakukan.
Kepala Disporapar Kota Cilegon, Sakri Jasiman, menegaskan kebijakan ini merupakan arahan pimpinan untuk memastikan fasilitas olahraga dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat. "Sesuai arahan pimpinan, kami ingin fasilitas olahraga yang dimiliki Pemerintah Kota Cilegon dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat," ujarnya di kantor Disporapar Cilegon, Senin (24/8/2026).
Prosedur baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna. Sekretaris Disporapar Kota Cilegon, Rina Fatwa Aulia, menjelaskan alurnya dimulai dari pengajuan surat permohonan, pemesanan jadwal, pengisian formulir, hingga penerbitan dokumen retribusi.
Tarif yang dibebankan kepada penyewa adalah Rp2.045.000 untuk durasi pemakaian dua jam. Angka ini merujuk langsung pada ketentuan dalam Perda Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2026.
Menurut Sakri, pengelolaan fasilitas olahraga tidak hanya soal penyediaan sarana, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh kepastian pelayanan. "Dengan mekanisme yang jelas, masyarakat dapat mengetahui seluruh tahapan dan biaya yang harus dipenuhi," kata Sakri.
Rina menambahkan, sistem yang terstruktur ini menghindarkan warga dari ketidakjelasan biaya atau jadwal yang bentrok. "Prinsipnya kami ingin memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tertib, transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Disporapar berharap prosedur baru ini tidak menyulitkan masyarakat, justru mendorong lebih banyak warga memanfaatkan lapangan untuk kegiatan positif. Mulai dari olahraga rutin, pembinaan atlet, hingga event komunitas.
"Kami berharap fasilitas olahraga ini semakin banyak dimanfaatkan secara positif, baik untuk kegiatan olahraga, pembinaan atlet maupun kegiatan masyarakat lainnya," tambah Sakri. Melalui kebijakan ini, Pemkot Cilegon berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan warga.***