Polresta Tangerang Kumpulkan 23 Perusahaan Leasing, Tegaskan Penarikan Kendaraan di Jalan Melanggar Hukum

Penulis: Oman Sudirman  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:27:31 WIB
Penarikan kendaraan secara sepihak oleh debt collector ditegaskan melanggar hukum dalam pertemuan Polresta Tangerang dengan 23 perusahaan leasing.

TANGERANGPolresta Tangerang mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan untuk menyamakan persepsi soal eksekusi jaminan fidusia. Kegiatan yang digelar di Aula Polresta Tangerang itu juga dihadiri perwakilan Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa pertemuan ini bukan untuk membatasi aktivitas bisnis perusahaan pembiayaan, melainkan memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai aturan. "Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum," ujarnya.

Larangan Penarikan Sepihak di Jalanan

Polresta Tangerang menyoroti praktik penghentian kendaraan dan penarikan paksa di jalan yang belakangan kerap memicu keresahan warga. Tidak sedikit masyarakat yang merasa terancam ketika berhadapan langsung dengan orang yang mengaku sebagai penagih atau debt collector di tengah jalan.

Indra Waspada mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan tentang ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan leasing atau kuasanya dilarang melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan secara sepihak di jalanan. "Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah," tandasnya.

Modus Debt Collector yang Berujung Tindak Pidana

Kapolresta juga mewanti-wanti agar status sebagai penagih utang tidak dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana. Dalam sejumlah kasus, kendaraan yang dibawa paksa oleh pihak yang mengaku penagih justru menimbulkan persoalan administrasi baru karena keberadaannya tidak dapat dijelaskan secara transparan.

"Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana," tegas Indra Waspada. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap orang yang bertindak di lapangan benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan sah dari perusahaan pembiayaan.

Pengawasan Internal dan Pendekatan Humanis

Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan. Perusahaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif ketika menghadapi kredit bermasalah.

"Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum," kata Indra Waspada. Ia menambahkan bahwa persoalan keperdataan dan kredit tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Premanisme

Indra Waspada menegaskan Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan. "Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan," pungkasnya.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: bantensatu.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top