BANTEN — Peristiwa itu terjadi Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.55 WIB. Korban berinisial ST awalnya menawarkan Yamaha NMAX miliknya lewat Facebook Marketplace pada Senin (7/9/2026) sore. Tawaran itu disambut pelaku berinisial F melalui pesan Messenger, lalu komunikasi berlanjut ke WhatsApp setelah korban memberikan nomor pribadinya.
Keesokan harinya, F datang ke rumah ST di Perumahan Metro Munjul dengan alasan ingin melihat dan membeli motor. Setelah sampai, pelaku meminta izin mencoba motor atau test drive. ST mengizinkan karena mengira ada pembeli serius.
Saat mesin dinyalakan, F langsung menarik gas dan kabur membawa NMAX tersebut. ST mengejar sambil berteriak memanggil warga. Teriakan itu membuat penghuni perumahan berhamburan keluar dan ikut mengejar pelaku.
Warga berhasil mengamankan F tak jauh dari lokasi. Pelaku kemudian diserahkan ke petugas Polsek Cisoka yang datang ke tempat kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Icuk Tulus Setiyo Widarto mengungkap bahwa ini bukan aksi pertama F. Dari penyidikan, pelaku tercatat sudah dua kali melakukan modus serupa.
"Hasil dari penyidikan kami pelaku (F) sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2x yang pertama di Cengkareng Jakarta dan kedua di Perum Metro Munjul wilayah wilkum cisoka," kata Icuk saat diwawancara awak media, Kamis (10/9/2026).
Korban mengaku dirugikan sekitar Rp 15 juta atas hilangnya motor tersebut. Angka itu merupakan tafsiran penyidik berdasarkan nilai jual NMAX yang hendak ditransaksikan.
F dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindakan Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Proses hukum kini berjalan di Unit Reskrim Polsek Cisoka dengan barang bukti motor korban yang berhasil diamankan.
Icuk meminta warga Cisoka lebih berhati-hati saat menjual kendaraan pribadi. Menurutnya, transaksi lewat Facebook atau marketplace membuka celah kejahatan seperti yang dialami ST.
"Apabila ingin menjual kendaraan milik pribadi alangkah baiknya dijual di tempat resmi seperti di Sorum sorum motor bekas yang resmi kami harap tidak melakukan penjualan di jejaring sosial Facebook atau marketplace agar terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi saat ini," ujarnya.
Imbauan serupa juga berlaku untuk penjualan barang lain. Polisi menekankan pentingnya verifikasi identitas calon pembeli dan tidak menyerahkan kendaraan sebelum transaksi tuntas, terutama saat bertemu orang yang baru dikenal dari media sosial.