BANTEN — Pencairan bansos 2026 Tahap 3 memasuki periode terakhir pada September sebelum berganti ke Tahap 4. Warga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH maupun BPNT perlu segera mengecek status kepesertaannya lewat NIK KTP. Pemerintah menetapkan aturan desil baru yang membatasi penerima hanya pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
Bantuan sosial (bansos) tahun 2026 yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) memasuki periode akhir Tahap 3 pada September. Penyaluran dilakukan dalam skema triwulan, sehingga setelah September berjalan, pemerintah beralih ke Tahap 4 yang mencakup Oktober, November, dan Desember.
Program yang disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Keduanya memakai aturan desil yang sama pada 2026.
Penyaluran bansos Kemensos dilakukan bertahap setiap tiga bulan sekali. Dalam satu tahun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima alokasi bantuan sebanyak empat kali pencairan.
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan harian. Penyaluran dana bisa berlangsung pada pekan pertama, kedua, ketiga, maupun keempat dalam bulan berjalan. Informasi nominal lengkap per program dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.
Tahun ini pemerintah menetapkan aturan desil yang sama untuk penerima PKH dan BPNT. Ketentuan baru ini membatasi penerima bantuan hanya untuk masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
Aturan sebelumnya mencakup hingga desil 5. Perubahan ini membuat sebagian warga yang tadinya masuk cakupan kini tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima.
Mengacu jadwal resmi tersebut, September 2026 menjadi periode penyaluran terakhir untuk Tahap 3. Warga yang belum menerima dana bantuan hingga pertengahan bulan disarankan aktif memeriksa status kepesertaannya.
Pengecekan status bansos melalui portal resmi Kemensos hanya bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Berikut langkahnya:
Sistem akan mencari nama Penerima Manfaat (PM) sesuai NIK KTP. Apabila terdaftar sebagai penerima, layar menampilkan kolom BPNT atau PKH dengan keterangan status "YA". Jika tidak terdaftar, kolom menunjukkan keterangan "Tidak".
Selain lewat situs web, pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Langkahnya:
Sistem otomatis menampilkan rincian data pemeriksaan lengkap dengan informasi tingkatan desil dan status penerima. Periksa kolom BPNT atau PKH—jika tertulis "Ya", maka NIK KTP tersebut berhak menerima dana pencairan bansos.
Kemensos tidak memungut biaya apa pun untuk pengecekan maupun pencairan bansos. Warga diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan bantuan dengan syarat pembayaran atau menyerahkan data pribadi secara paksa.
Pengaduan terkait penyaluran dapat disampaikan melalui kanal resmi Kemensos, termasuk layanan pengaduan di cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan nominal per wilayah dapat diakses melalui kanal resmi tersebut.