BANTEN — Pencairan bansos 2026 Tahap 3 memasuki periode terakhir pada September sebelum berganti ke Tahap 4. Warga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH maupun BPNT perlu segera mengecek status kepesertaannya lewat NIK KTP. Pemerintah menetapkan aturan desil baru yang membatasi penerima hanya pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
Bantuan sosial (bansos) tahun 2026 yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) memasuki periode akhir Tahap 3 pada September. Penyaluran dilakukan dalam skema triwulan, sehingga setelah September berjalan, pemerintah beralih ke Tahap 4 yang mencakup Oktober, November, dan Desember.
Program yang disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Keduanya memakai aturan desil yang sama pada 2026.
Besaran dan Skema Pencairan
Penyaluran bansos Kemensos dilakukan bertahap setiap tiga bulan sekali. Dalam satu tahun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima alokasi bantuan sebanyak empat kali pencairan.
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan harian. Penyaluran dana bisa berlangsung pada pekan pertama, kedua, ketiga, maupun keempat dalam bulan berjalan. Informasi nominal lengkap per program dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.
Aturan Desil Baru di 2026
Tahun ini pemerintah menetapkan aturan desil yang sama untuk penerima PKH dan BPNT. Ketentuan baru ini membatasi penerima bantuan hanya untuk masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
Aturan sebelumnya mencakup hingga desil 5. Perubahan ini membuat sebagian warga yang tadinya masuk cakupan kini tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima.
Jadwal Empat Tahap Pencairan 2026
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Mengacu jadwal resmi tersebut, September 2026 menjadi periode penyaluran terakhir untuk Tahap 3. Warga yang belum menerima dana bantuan hingga pertengahan bulan disarankan aktif memeriksa status kepesertaannya.
Cara Cek Status via Situs Cek Bansos
Pengecekan status bansos melalui portal resmi Kemensos hanya bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Berikut langkahnya:
- Akses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan NIK KTP serta data wilayah domisili yang ingin dicek.
- Pastikan data NIK KTP yang dimasukkan sudah benar.
- Ketikkan 4 huruf kode verifikasi (captcha) yang tertera. Jika kurang jelas, klik ikon pembaru untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol "CARI DATA".
Sistem akan mencari nama Penerima Manfaat (PM) sesuai NIK KTP. Apabila terdaftar sebagai penerima, layar menampilkan kolom BPNT atau PKH dengan keterangan status "YA". Jika tidak terdaftar, kolom menunjukkan keterangan "Tidak".
Cara Cek Status via Aplikasi Cek Bansos
Selain lewat situs web, pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel pintar.
- Buka aplikasi lalu masuk ke menu "Cek Bansos".
- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP dengan benar.
- Klik tombol "Cari Data".
Sistem otomatis menampilkan rincian data pemeriksaan lengkap dengan informasi tingkatan desil dan status penerima. Periksa kolom BPNT atau PKH—jika tertulis "Ya", maka NIK KTP tersebut berhak menerima dana pencairan bansos.
Waspadai Penipuan dan Calo
Kemensos tidak memungut biaya apa pun untuk pengecekan maupun pencairan bansos. Warga diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan bantuan dengan syarat pembayaran atau menyerahkan data pribadi secara paksa.
Pengaduan terkait penyaluran dapat disampaikan melalui kanal resmi Kemensos, termasuk layanan pengaduan di cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan nominal per wilayah dapat diakses melalui kanal resmi tersebut.