Pencarian

Jadwal SIM Keliling Jabar Hari Ini 16 September 2026, Cek 4 Titik Layanan Sebelum Berangkat dari Cilegon

Rabu, 16 September 2026 • 00:11:31 WIB
Jadwal SIM Keliling Jabar Hari Ini 16 September 2026, Cek 4 Titik Layanan Sebelum Berangkat dari Cilegon
Layanan SIM Keliling Jawa Barat beroperasi di empat titik pada Rabu, 16 September 2026.

Satlantas Polrestabes Bandung dan sejumlah kepolisian resor di Jawa Barat mengoperasikan layanan SIM Keliling di empat titik pada Rabu, 16 September 2026. Warga Cilegon yang beraktivitas harian ke Bandung, Cikarang, atau sekitarnya bisa memanfaatkan layanan ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengurus di Satpas asal. Layanan hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

BANDUNG — Kota Bandung menyiapkan dua unit bus SIM Keliling yang beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Bus pertama parkir di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur, sementara bus kedua di Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526.

Dua titik itu jadi yang paling ramai diserbu pemohon dari luar kota, termasuk warga yang berangkat dari Cilegon lewat tol Cipularang. Datang lebih pagi jadi pilihan masuk akal karena antrean biasanya menumpuk setelah pukul 09.00 WIB.

Kabupaten Bandung menyediakan layanan berbeda. Lokasinya di Yandu Kantor Kecamatan dengan jam operasional lebih pendek, pukul 08.00–11.00 WIB.

Kabupaten Bekasi Buka Layanan Mulai Pukul 10.00 WIB

Untuk wilayah timur Jabar, Satlantas Polres Kabupaten Bekasi menggelar SIM Keliling di Burger Lippo Cikarang. Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Titik ini kerap jadi pilihan pemohon dari kawasan industri Cikarang yang ingin mengurus perpanjangan di sela jam kerja. Jangan lupa cek dokumen sebelum berangkat supaya tidak pulang dengan tangan kosong.

Semua layanan SIM Keliling hari ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru tidak dilayani di bus keliling.

Syarat Lengkap yang Wajib Dibawa ke Lokasi

Pemohon perlu menyiapkan SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi. Bawa juga e-KTP asli beserta fotokopinya.

Dua dokumen tambahan yang tak boleh ketinggalan: surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Keduanya bisa dicek di simpelpol.co.id atau langsung di lokasi layanan.

Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi.

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Bus Keliling

Ada satu aturan yang sering bikin pemohon kecewa. SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling.

Pemilik SIM mati wajib membuat SIM baru di Satpas. Prosedurnya lebih panjang karena harus mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.

Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat. Kalau masih ada waktu, perpanjangan di bus keliling jauh lebih cepat dan praktis.

Warga Cilegon dan Banten Cek Jadwal di Kanal Resmi

Bagi warga Cilegon, Serang, dan Tangerang yang ingin mengurus perpanjangan di wilayah sendiri, jadwal SIM Keliling tidak bisa dipatok pada satu titik tetap. Lokasinya berpindah mengikuti kecamatan.

Warga diimbau mengecek langsung akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat. Alternatif lain lewat aplikasi SINAR Korlantas yang menampilkan jadwal terbaru.

Untuk yang tetap memilih mengurus di Jabar, pastikan dokumen lengkap dan datang lebih awal. Empat titik layanan hari ini tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bekasi.

Lokasi SIM Keliling Jabar 16 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur08.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.52608.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungYandu Kantor Kecamatan08.00 – 11.00 WIB
Kabupaten BekasiBurger Lippo Cikarang10.00 WIB s/d selesai

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Follow kabarcilegon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks