Sebanyak 58 pemerintah daerah menyatakan ketertarikan mereplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA), inovasi Pemkot Tangerang Selatan yang memadukan data perpajakan dan pertanahan berbasis spasial. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan replikasi itu mencakup transfer pengetahuan, data, dan sumber daya manusia, bukan sekadar penyalinan aplikasi. Lewat sistem berbasis GIS, pemerintah daerah dapat memetakan objek pajak, memutakhirkan data, dan mengidentifikasi potensi penerimaan secara lebih sistematis.
TANGERANG SELATAN — Antusiasme daerah lain terhadap SISGITA muncul karena sistem ini menghubungkan data bidang tanah, perizinan, dan perpajakan dalam satu pengelolaan terpadu. Pemkot Tangsel menilai integrasi tersebut membantu mengurangi duplikasi dan ketidaksesuaian data objek pajak.
Menurut Benyamin, pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pajak dan pertanahan menjadi bagian penting untuk meningkatkan kualitas data sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Apa Itu SISGITA dan Bagaimana Cara Kerjanya?
SISGITA merupakan sistem berbasis Geographic Information System (GIS) yang memungkinkan pemerintah melakukan pemetaan objek pajak, pemutakhiran data, serta identifikasi potensi penerimaan secara lebih sistematis. Basis spasial membuat data pertanahan dan perpajakan tidak lagi tersimpan terpisah di masing-masing instansi.
Pengembangan sistem ini juga berkaitan dengan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Integrasi itu menghubungkan data bidang tanah, perizinan, dan perpajakan sehingga pengelolaan data dapat dilakukan secara lebih terpadu.
Transfer Pengetahuan, Bukan Sekadar Salin Aplikasi
Benyamin menegaskan daerah yang mereplikasi SISGITA tidak hanya menerima aplikasi, tetapi juga pengetahuan dan sumber daya manusia pendukungnya.
"Replikasi ini bukan hanya soal aplikasi, tetapi juga transfer pengetahuan, data, dan sumber daya manusia agar daerah lain dapat turut merasakan manfaat sistem yang lebih transparan, akurat, dan efisien," ujar Benyamin.
Bagi Pemkot Tangsel, langkah tersebut menjadi bagian dari semangat berbagi praktik baik antarpemerintah daerah. Transfer pengetahuan dan pengalaman diharapkan membantu daerah lain mengembangkan sistem serupa sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.
Dampak ke Tata Kelola Pendapatan Daerah
Selain mendukung akurasi dan keterpaduan data, inovasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi sasaran berikutnya.
Benyamin menyatakan inovasi yang dikembangkan di Tangsel tidak berhenti pada penerapan di daerah sendiri.
"Inovasi yang dikembangkan di Tangsel tidak berhenti pada penerapan di daerah sendiri, tetapi dapat menjadi pengetahuan dan pengalaman yang dibagikan untuk mendukung transformasi digital pemerintahan daerah di berbagai wilayah Indonesia," katanya.
Ketertarikan 58 pemerintah daerah itu menempatkan SISGITA sebagai salah satu rujukan transformasi digital pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan data pertanahan dan pajak daerah yang selama ini kerap tersebar di beberapa instansi.