TANGERANG — Peristiwa berdarah itu terjadi bukan saat tindakan medis berlangsung, melainkan setelah prosedur selesai. MA, sang pasien, baru saja menjalani pembersihan karang gigi. Ia kemudian meminta izin ke toilet dan ditemani oleh perawat VS.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, begitu keluar dari toilet, MA memanggil korban dengan alasan ingin bicara. Saat VS mendekat, pelaku menarik pisau dari dalam tasnya dan langsung menyerang secara membabi buta.
Kronologi ini menjadi titik kritis dalam kasus yang menyita perhatian publik. Setelah tindakan scaling rampung, tidak ada indikasi bahwa MA akan bertindak agresif. Permintaan ke toilet adalah momen yang tampak biasa. Namun, di dalam ruang tertutup itulah ancaman muncul.
"Pelaku memanggil korban dengan alasan ada hal penting. Begitu korban mendekat, ia langsung menusuk," kata Kompol Rabiin kepada wartawan, Selasa (2/6).
Hasil investigasi awal dan keterangan keluarga menunjukkan bahwa MA adalah penderita skizofrenia. Statusnya saat ini masih dalam proses rawat jalan. Fakta ini memicu pertanyaan besar: bagaimana seorang dengan gangguan jiwa berat bisa bepergian sendirian tanpa pengawasan?
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti celah dalam sistem pengawasan ini. Ia merujuk pada Pasal 491 ayat 1 KUHP lama yang secara eksplisit mengatur kewajiban menjaga orang dengan gangguan jiwa yang dianggap berbahaya. Aturan itu memberikan sanksi bagi pihak yang lalai. Namun, pasal tersebut tidak lagi ditemukan dalam KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Reza juga mempertanyakan kemungkinan adanya unsur malpraktik dalam proses perawatan MA. Menurutnya, skizofrenia adalah kondisi berat yang membuat pengidapnya kehilangan kontak dengan realitas. Mereka umumnya tidak memiliki kompetensi kognitif untuk memahami sifat melawan hukum dari tindakan yang dilakukan.
"Ini yang sering menjadi dasar penghapusan pidana bagi pelaku dengan kondisi tersebut," ujar Reza. Meski KUHP baru melihat kondisi kejiwaan sebagai gradasi, skizofrenia tetap dikategorikan sebagai gangguan sangat serius. Pertanggungjawaban pidana bisa hilang sepenuhnya karena pelaku tidak menyadari konsekuensi perbuatannya.
Polres Metro Tangerang Kota tidak serta-merta menghentikan penyelidikan. Kompol Rabiin menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan medis resmi untuk memastikan kondisi kejiwaan MA secara akurat. Selain itu, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penusukan tersebut.
"Kami masih mengumpulkan fakta-fakta baru sembari menunggu kondisi korban stabil untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Kasus ini membuka kembali diskusi tentang pengawasan terhadap pasien gangguan jiwa di Indonesia. Pertanyaan mendasar yang muncul: bagaimana memastikan pasien rawat jalan tidak menjadi ancaman bagi orang lain, sementara sistem hukum dan kesehatan masih memiliki celah?