BANTEN — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan praktik curang ini dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Andri disebut berkongkalikong dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN untuk mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujar Syarief. Pengondisian dokumen pengadaan itu dilakukan bersama antara pihak BGN dan Andri.
Penyidik menemukan fakta bahwa Andri telah menerima pembayaran penuh 100 persen. Pembayaran itu didasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga dimanipulasi. Dalam BAST itu, proses perakitan motor seolah-olah selesai dan memenuhi spesifikasi, padahal kenyataannya tidak demikian.
Kejagung belum merinci total kerugian negara dari praktik mark up ini. Namun, penetapan Andri sebagai tersangka baru memperkuat dugaan adanya jaringan korupsi sistematis dalam proyek pengadaan kendaraan listrik untuk program makan bergizi gratis di BGN. Andri kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan untuk mempermudah penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret proyek strategis nasional yang menyangkut pengadaan barang publik. Kejagung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pejabat pembuat komitmen di BGN yang diduga menjadi otak pengondisian anggaran.
Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Jampidsus mengumpulkan alat bukti yang cukup. Proses penyidikan diawali dari laporan masyarakat dan audit internal yang menemukan kejanggalan dalam proses tender. Dari situ, penyidik mendapati bahwa HPS dan KAK sengaja didesain agar hanya PT YAT yang bisa memenangkan lelang.
Setelah pengondisian dokumen, Andri selaku pengendali perusahaan lantas menggelembungkan harga satuan motor. Selisih antara harga wajar dan harga yang dimark up inilah yang kemudian diduga dinikmati Andri dan sejumlah pejabat BGN. “Perbuatan Saudara AM ini jelas melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” tegas Syarief.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BGN belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka ini. Kejagung mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum kasus ini dan melaporkan jika menemukan indikasi korupsi serupa di lembaga negara lainnya.