Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Pegolf Cemburu, Pelaku Ditangkap di Lampung

Penulis: Luqman Arif  •  Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:08:01 WIB
Rekaman CCTV memperlihatkan aksi penganiayaan caddy golf di Tangerang oleh pegolf yang kini ditangkap polisi.

TANGERANG — Aksi penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Tangerang terkuak setelah rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik kekerasan yang dilakukan oleh seorang pegolf. Pelaku, Ferliyan Pratama alias Pali, kini telah diamankan di Polrestro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejadian bermula saat tersangka meminta seorang marshall lapangan berinisial VD untuk membelikan minuman. Ucapan “terima kasih adikku sayang” dari tersangka kepada VD didengar oleh korban, yang merupakan caddy tetap Ferliyan. Rasa cemburu membuat korban menegur pelaku, namun teguran itu justru memicu pertengkaran mulut.

Motif Cemburu Picu Aksi Brutal di Mobil Golf

Kasie Humas Polrestro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Iwan Heristiawan, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban sudah saling kenal dekat. Setiap bermain golf, Ferliyan selalu didampingi oleh korban sebagai caddy. “Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan itu,” terang Iwan, Sabtu (27/6/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.51 WIB. Rekaman kamera pengintai menunjukkan tersangka bersama korban menaiki mobil golf. Setelah mobil berhenti, Ferliyan turun dan langsung menjambak rambut korban hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku juga menginjak kepala korban hingga caddy tersebut mengalami luka-luka di bagian kepala dan tubuh.

Pelaku Ditangkap di Lampung, Jerat Pasal Penganiayaan

Setelah melakukan aksi brutalnya, Ferliyan melarikan diri ke luar Banten. Tim gabungan dari Polrestro Tangerang Kota berhasil membekuknya di kawasan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat pagi. Kini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pasal berlapis dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pegolf dan pengunjung klub golf untuk menjaga etika dan tidak mudah terpancing emosi di lapangan.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: kabar6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top