Pencarian

KLH Segel Pabrik Aluminium Ilegal di Tangerang, Limbah B3 Ditemukan di Lahan 3.000 Meter Persegi

Jumat, 17 Juli 2026 • 23:22:31 WIB
KLH Segel Pabrik Aluminium Ilegal di Tangerang, Limbah B3 Ditemukan di Lahan 3.000 Meter Persegi
KLH menyegel pabrik peleburan aluminium ilegal milik CV TL di Kampung Kalempean, Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7).

TANGERANG — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya menyegel pabrik peleburan aluminium ilegal milik CV TL di Kampung Kalempean, Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7). Langkah ini diambil setelah pengaduan warga tentang polusi udara akibat pembakaran limbah aluminium foil yang sudah berlangsung berbulan-bulan.

Menteri KLH, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha. “Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, perusahaan ini tidak memiliki Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).

Modus Pindah Lokasi Setelah Disita

Bukan kali pertama pelaku beraksi. Tim pengawas KLH menemukan bahwa kegiatan serupa sebelumnya pernah dilakukan di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Lokasi itu telah disegel oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan (PPLH) pada September 2024. Namun, alih-alih menghentikan praktiknya, pelaku justru memindahkan operasi ke Kampung Kalempean, Sindang Jaya.

“Aktivitas pembakaran terbuka dan peleburan aluminium yang dilakukan tanpa perizinan serta mengabaikan aspek perlindungan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ungkap Jumhur.

Polusi Berbahaya: Dari Dioksin hingga Logam Berat

KLH mengidentifikasi bahwa praktik pembakaran terbuka di lokasi tersebut menghasilkan emisi berbahaya. Partikel halus, karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NO?), volatile organic compounds (VOC), serta senyawa dioksin dan furan disebut langsung mengancam saluran pernapasan warga. Tak hanya udara, abu dan residu pembakaran juga mengandung logam berat yang berpotensi meresap ke tanah, air tanah, dan air permukaan.

Yang lebih mengkhawatirkan, tim pengawas menemukan praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium yang ditimbun di area seluas sekitar 3.000 meter persegi. Temuan ini memperkuat indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apa Langkah KLH Selanjutnya?

Penyegelan ini merupakan langkah awal. KLH masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pasok limbah aluminium ilegal ini. Sanksi administratif hingga pidana lingkungan terbuka lebar jika terbukti ada unsur kesengajaan dan dampak luas terhadap masyarakat.

Bagi warga sekitar Kampung Kalempean, penyegelan ini membawa secercah harapan. Selama berbulan-bulan, mereka harus menghirup udara yang terkontaminasi asap hitam pekat setiap kali pabrik beroperasi. Kini, setidaknya, mesin peleburan itu berhenti—meski kekhawatiran akan dampak jangka panjang masih mengendap di tanah dan air yang sudah terlanjur tercemar.

Bagikan
Sumber: harianbanten.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks