SERANG — Pergerakan harga emas Antam kembali menyita perhatian investor. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia Jakarta, Rabu (17/6) pukul 09.06 WIB, harga jual emas batangan Antam naik Rp 4.000 dari posisi sebelumnya Rp 2.729.000 menjadi Rp 2.733.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan dinamika pasar global yang masih fluktuatif.
Buyback Ikut Terdongkrak, Begini Aturan Pajaknya
Kenaikan harga jual otomatis mengerek harga buyback Antam ke angka Rp 2.514.000 per gram. Investor perlu mencermati aturan pajak yang melekat pada setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Nasabah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan potongan 1,5 persen dari total nilai buyback. Sementara itu, nasabah tanpa NPWP menanggung potongan lebih besar, yakni 3 persen.
Tak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga terkena pajak. Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan yang tidak memiliki NPWP membayar 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan diberikan perusahaan setelah transaksi selesai.
Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Flat
Berbeda dengan Antam yang meroket, harga emas di laman Sahabat Pegadaian justru terpantau stabil. Produk UBS masih bertahan di angka Rp 2.737.000 per gram, sementara Galeri24 tertahan di level Rp 2.718.000 per gram.
Kedua produk ini menawarkan variasi pecahan untuk menjangkau berbagai kalangan. Galeri24 menyediakan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Sementara itu, UBS membatasi variasi produk dari 0,5 gram hingga maksimal 500 gram.
Seluruh harga bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi ekonomi harian. Investor disarankan selalu memantau perkembangan terkini sebelum bertransaksi.