SERANG — Warga Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, tak perlu datang ke kantor untuk menerima sertipikat tanah mereka. Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang justru mendatangi rumah-rumah penerima manfaat, Senin (29/6/2026).
Metode door to door ini dipilih agar pelayanan negara benar-benar terasa dekat dengan masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza menyebut, dari total 53 sertipikat yang diserahkan, delapan di antaranya berasal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kantah Kabupaten Serang mencatat, puluhan sertipikat yang dibagikan terdiri dari delapan sertipikat PTSL untuk warga, satu sertipikat untuk SD Negeri 3 Nyompok, 32 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD), dan satu sertipikat wakaf untuk masjid setempat.
Bupati Ratu Zakiyah mengapresiasi proses penerbitan yang berjalan tanpa pungutan liar. Ia mengaku sempat bertanya langsung kepada warga soal biaya pengurusan PTSL.
“Saya sempat bertanya langsung kepada warga apakah ada pungutan dalam proses PTSL. Alhamdulillah jawabannya tidak ada. Semua berjalan gratis dan prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan,” ujar Zakiyah kepada wartawan di lokasi.
Elfidian Iskariza mengungkapkan, Kantah Kabupaten Serang menargetkan penerbitan 9.031 sertipikat PTSL sepanjang tahun 2026. Selain itu, 250 bidang sertipikat Barang Milik Daerah dan 234 sertipikat tanah wakaf juga masuk dalam target tahunan.
Hingga akhir Juni 2026, realisasi program PTSL baru mencapai 30,06 persen. Sementara sertipikasi BMD baru terealisasi 16,8 persen, dan tanah wakaf 10,7 persen dari target.
Elfidian menegaskan, seluruh layanan pertanahan di Kabupaten Serang bebas dari pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang. Ia mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.
“Masyarakat kami persilakan melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum, tentunya disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Elfidian.
Bupati Ratu Zakiyah menambahkan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. Ia berharap program PTSL terus diperluas agar semakin banyak warga Serang yang memiliki kepastian hukum atas tanahnya.