Ambil Motor Barang Bukti Kecelakaan Gratis, Korlantas Polri Buka Layanan hingga Juli 2026

Penulis: Luqman Arif  •  Senin, 06 Juli 2026 | 14:36:31 WIB
Korlantas Polri buka layanan pengambilan motor barang bukti kecelakaan tanpa biaya hingga Juli 2026.

BANTEN — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan proses pengembalian kendaraan barang bukti kecelakaan tidak dipungut biaya. Satlantas Polrestabes Surabaya bahkan membuka layanan pengambilan untuk 417 unit kendaraan yang selama ini diamankan. Program ini digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 dan berlangsung sampai pertengahan Juli 2026.

Syarat Ambil Kendaraan Barang Bukti: Cuma Dua Dokumen

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan persyaratan pengambilan tidak menyulitkan. Pemilik cukup datang langsung ke Kantor Unit Laka Lantas dengan membawa dua dokumen utama: salinan putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB.

Bagi kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi agunan di bank, pemilik tetap bisa mengurusnya. Cukup bawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisasi oleh pihak bank. "Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun," ujar Galih.

Kalau Diminta Bayar, Lapor ke Instagram Kapolrestabes

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan menegaskan seluruh proses pengambilan kendaraan barang bukti benar-benar gratis. Ia mempersilakan masyarakat melapor langsung jika menemukan oknum yang meminta bayaran.

"Ini kami laksanakan bazar ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun Instagram atau TikTok saya," kata Kombes Pol. Lutfhie. Langkah ini menjadi pengawalan langsung agar tidak ada pungli dalam pengembalian kendaraan yang sudah selesai masa penyitaannya.

Polisi Hanya Mediasi, Tak Ada yang Mau Kecelakaan

AKBP Galih Bayu Raditya menambahkan, kepolisian hanya membantu penyelesaian perkara kecelakaan. Jika kedua belah pihak ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, polisi siap memediasi tanpa mempersulit pengembalian kendaraan.

"Tidak ada yang mau terlibat kecelakaan. Kami kepolisian hanya membantu penyelesaian," ujarnya. Bagi pemilik kendaraan yang masih ragu, layanan ini bisa dimanfaatkan langsung hingga batas waktu 14 Juli 2026 di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top