SERANG — Sebanyak 13 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kini diamankan di Mapolda Banten. Kendaraan tersebut siap dikembalikan kepada pemilik sah tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa pengembalian ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengembalikan hak korban kejahatan.
"Apabila hasil verifikasi menunjukkan kendaraan tersebut benar milik yang bersangkutan, maka kendaraan akan kami serahkan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun," kata Maruli di Serang, Kamis (2/7/2026) dikutip dari Antara.
Syarat Pengambilan Motor Curanmor di Polda Banten
Untuk memastikan motor kembali ke pemilik yang sah, Polda Banten menetapkan sejumlah persyaratan administratif. Korban wajib membawa dokumen kepemilikan resmi saat datang ke kantor polisi.
Petugas akan melakukan verifikasi data secara menyeluruh sebelum kendaraan diserahkan. Proses ini bertujuan mencegah kesalahan pengambilan oleh pihak yang tidak berhak.
Asal Motor dan Imbauan bagi Masyarakat
Hasil penelusuran sementara menunjukkan sebagian pemilik kendaraan berasal dari berbagai wilayah di Banten. Namun, masih ada beberapa unit yang belum diketahui identitas pemiliknya.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera mendatangi Mapolda Banten. Bagi warga yang mengetahui ada tetangga atau kerabat yang motornya hilang, diminta menyampaikan informasi ini.
"Bagi masyarakat yang mengetahui anggota keluarga, tetangga, atau kerabatnya kehilangan motor, silakan informasikan untuk datang ke Mapolda Banten," ujar Maruli.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengembalikan hak korban kejahatan sekaligus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di Provinsi Banten.