BANTEN — Kabar bahagia kelahiran anak pertama Kim Min Hee dan Hong Sang Soo pada April 2025 lalu ternyata memicu perdebatan hukum yang hangat di Korea Selatan. Pasalnya, hubungan keduanya belum diakui secara legal karena Hong Sang Soo masih berstatus suami-istri dengan wanita lain yang dinikahinya sejak 1985. Lantas, bagaimana sebenarnya status hukum dan hak waris anak yang lahir dari hubungan semacam ini?
Status Hukum Anak: Diakui atau Tidak?
Menurut pengacara hukum keluarga Korea Selatan, Yang Na Rae, dalam wawancaranya dengan TV Chosun, putra Kim Min Hee dan Hong Sang Soo saat ini masih berstatus sebagai anak di luar perkawinan. Hal ini dikarenakan pasangan tersebut belum resmi menikah, sehingga secara hukum anak tersebut belum memiliki ikatan legal dengan ayahnya.
Agar hak-haknya terpenuhi, Hong Sang Soo sebagai ayah kandung wajib melakukan pengakuan anak secara hukum. "Jika Hong Sang Soo sebagai ayah mengakui anak tersebut sebagai anaknya sendiri, maka anak itu dapat didaftarkan dalam kartu keluarga," jelas Yang Na Rae.
Proses pengakuan ini menjadi kunci utama. Tanpa adanya pengakuan resmi dari ayah, anak tidak akan tercatat dalam kartu keluarga dan dianggap tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya.
Pengaruh Status pada Hak Waris Anak
Setelah proses pengakuan anak selesai dilakukan, barulah putra Kim Min Hee berhak mendapatkan hak waris dari kekayaan Hong Sang Soo. Kedudukannya akan setara dengan putri dari pernikahan pertama sang sutradara, sesuai dengan hukum waris yang berlaku di Korea Selatan.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa hak waris ini tidak otomatis didapat. Ia hanya akan menjadi ahli waris yang sah jika pengakuan dari ayah kandungnya telah resmi secara hukum. Tanpa itu, haknya sebagai anak tidak diakui di mata hukum.
Bagaimana dengan Hak Waris Kim Min Hee?
Berbeda dengan sang anak, Kim Min Hee dikabarkan tidak dapat menuntut hak waris apa pun dari Hong Sang Soo. Hal ini karena ia tidak terdaftar sebagai istri sah. Statusnya sebagai pasangan tanpa ikatan pernikahan membuatnya tidak memiliki hak hukum atas harta gono-gini atau warisan.
Kisah ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan hukum terhadap ibu dan anak sangat bergantung pada kejelasan status pernikahan dan pengakuan ayah. Di Indonesia sendiri, aturan serupa juga berlaku, di mana anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, kecuali ada pengakuan resmi dari ayah biologisnya.
Belajar dari Kasus Ini untuk Masa Depan Buah Hati
Kasus Kim Min Hee dan Hong Sang Soo menyoroti betapa krusialnya kepastian hukum dalam sebuah hubungan. Meski hubungan mereka berjalan selama 10 tahun dan telah dikaruniai anak, tanpa status pernikahan yang sah, perlindungan hukum bagi ibu dan anak menjadi sangat lemah.
Bagi para ibu muda, memahami hal ini bukan berarti meragukan pasangan, melainkan langkah bijak untuk memastikan masa depan anak terlindungi. Memastikan status pernikahan yang sah dan proses pengakuan anak sejak dini adalah fondasi penting untuk mengamankan hak-hak si kecil di kemudian hari.