Pencarian

BNPB Siapkan Pedoman Baru Usai MK Ubah Syarat Status Bencana Nasional

Minggu, 30 Agustus 2026 • 18:37:01 WIB
BNPB Siapkan Pedoman Baru Usai MK Ubah Syarat Status Bencana Nasional
BNPB menyatakan akan menyesuaikan pedoman penetapan status bencana nasional dengan Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025.

BANTEN — Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Penyesuaian pedoman nantinya akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," kata Berton dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Indikator Baru: Jumlah Korban Jadi Syarat Mutlak

Putusan MK mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kini, untuk menetapkan status bencana nasional, pemerintah harus memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator yang telah ditentukan.

Lima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial dan ekonomi. Namun, ada satu syarat yang tidak bisa ditawar: indikator jumlah korban wajib dipenuhi dalam setiap penetapan status.

Jaminan Bantuan Pusat untuk Daerah Terdampak

Berton menegaskan bahwa tidak berstatusnya sebuah bencana sebagai bencana nasional bukan berarti daerah tersebut dibiarkan berjuang sendiri. Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujar Berton.

Penetapan status bencana sendiri merupakan keputusan penting yang harus didasarkan pada data akurat dan kondisi nyata di lapangan. Karena itu, penguatan kaji cepat dan pendataan menjadi prioritas BNPB dalam proses transisi kebijakan ini.

MK Tegaskan Keselamatan Masyarakat sebagai Tujuan Utama

BNPB menilai putusan MK kali ini memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan status bencana, baik berskala nasional maupun daerah. Lembaga tersebut menyambut baik keputusan yang dianggap memperkuat aspek hukum dalam setiap respons kebencanaan.

"Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Respons harus cepat, dan pada saat yang sama tetap berdasar hukum yang jelas," kata Berton.

Dengan adanya aturan baru ini, BNPB dihadapkan pada tugas menyelaraskan prosedur operasional standar di tingkat pusat dan daerah. Proses kaji cepat yang selama ini berjalan akan disesuaikan agar selaras dengan indikator-indikator yang kini diwajibkan oleh MK.

Langkah berikutnya, BNPB akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pedoman teknis dapat diterapkan seragam di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini penting agar tidak ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan bencana ke depan.

Follow kabarcilegon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks