Pemerintah Kota Tangerang mencatat sebanyak 112.208 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya. Jumlah ini setara dengan sebagian besar dari total 145.113 pelaku UMKM yang terdata dalam Sistem Informasi Data Tunggal UMKM per Desember 2025, menjadikan legalitas usaha sebagai pintu masuk untuk mengakses pembiayaan dan program pemberdayaan.
TANGERANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mencatat 112.208 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. Angka tersebut berdekatan dengan total 145.113 pelaku UMKM yang terdata di Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM) per Desember 2025.
Sepanjang tahun 2025, DPMPTSP juga telah memverifikasi 5.935 izin berusaha. Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan serta kepastian layanan bagi para pelaku usaha.
NIB Jadi Syarat Utama Akses Pembiayaan dan Program UMKM
NIB bukan sekadar identitas usaha. Dokumen ini menjadi syarat utama bagi pelaku UMKM untuk mengakses berbagai program pemberdayaan, skema pembiayaan, hingga layanan pemerintah lainnya. Tanpa NIB, pelaku usaha kesulitan mendapatkan bantuan permodalan dari perbankan maupun program bantuan dari dinas terkait.
Pengurusan NIB dilakukan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Prosesnya dapat dikerjakan mandiri secara daring dan relatif sederhana, sehingga pelaku UMKM tidak perlu menggunakan jasa perantara yang kerap memungut biaya.
Pendampingan Gratis bagi Warga yang Kesulitan Mengurus Perizinan
Bagi masyarakat yang masih mengalami kendala saat proses pengurusan, Pemerintah Kota Tangerang menyediakan layanan pendampingan perizinan usaha. Layanan ini dapat dimanfaatkan pelaku UMKM yang belum memahami alur pengurusan dokumen secara digital.
Sugihharto mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menunda mengurus NIB jika sudah menjalankan usaha. Ia juga mengimbau warga agar tidak memberikan data pribadi maupun kode verifikasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
"Pelaku usaha juga diimbau tidak memberikan data pribadi maupun kode verifikasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Pengurusan NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya," ujar Sugihharto di Tangerang, Sabtu.
Legalitas Usaha Buka Peluang Pengembangan Bisnis
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha dengan legalitas yang lebih jelas. Status ini sekaligus membuka peluang untuk mengembangkan skala usaha, baik dari sisi akses pasar maupun kemitraan dengan korporasi atau pemerintah.
Kota Tangerang sendiri memiliki ekosistem UMKM yang tumbuh pesat, didukung lokasinya yang strategis di penyangga ibu kota. Keberadaan NIB menjadi instrumen penting untuk memastikan pertumbuhan tersebut diiringi tata kelola usaha yang tertib dan terdaftar resmi.