TANGERANG — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan pemerintah bakal menempuh jalur pidana terhadap PT Jabatex. Perusahaan tekstil tersebut dinilai melawan hukum karena menelantarkan kewajiban pembayaran pesangon kepada 459 buruhnya yang totalnya mencapai Rp 59 miliar.
"Maka kami akan tuntut pidana ke perusahaan karena melawan hukum. Tapi tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon," ujar Said dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus 2026.
Pintu Gerbang Aset Terkunci Saat Pemerintah Datang
Said Iqbal mengaku sempat kesulitan saat mendatangi aset PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang, untuk mendorong percepatan penyelesaian hak buruh. Rombongan tidak dapat memasuki lokasi karena pintu gerbang aset perusahaan dalam kondisi terkunci.
"Pada hari ini kami mencoba masuk tapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari pengusaha," kata Said.
Kondisi ini memperkuat dugaan pemerintah bahwa pihak perusahaan menghindari proses eksekusi aset yang tengah berjalan. Padahal, penyelesaian pesangon para buruh sangat bergantung pada hasil pengelolaan aset yang masuk dalam boedel pailit tersebut.
Eksekusi Aset Tunggu Koordinasi Kurator dan Juru Sita
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Arnando JP Siregar, menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan juru sita pengadilan untuk menindaklanjuti proses kepailitan. Koordinasi ini menjadi kunci agar kurator dapat segera menghitung dan mengelola aset untuk membayar upah buruh.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita segera melihat jurusita melakukan eksekusi. Kurator juga bisa segera bekerja menghitung aset untuk membayar upah buruh," kata Arnando.
Proses kepailitan PT Jabatex sendiri telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk terus menekan perusahaan agar memenuhi kewajibannya.
Negara Hadir untuk Pastikan Hak Pekerja Terbayar
Arnando menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Ia menyebut komitmen Presiden Prabowo Subianto agar negara hadir dalam setiap perselisihan hubungan industrial yang merugikan pekerja.
"Bapak Prabowo sudah memastikan bahwa negara harus hadir," ucapnya.
Pemerintah berharap proses eksekusi aset dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil pengelolaan aset tersebut nantinya akan digunakan sebagai sumber pembayaran hak-hak 459 buruh yang sudah menunggu selama lebih dari satu dekade.