SERANG — Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy menargetkan pedoman teknis tersebut rampung pada akhir tahun 2026. Penyusunannya dilakukan bersama Kementerian ESDM tanpa membebani anggaran daerah.
"Pengawasannya kita akan bareng membuat pedomannya dulu dan alhamdulillah dibuat oleh Kementerian ESDM, jadi kita tidak usah ada pengeluaran biaya," kata Ari di Serang.
Berdasarkan pembahasan awal, IPR hanya akan diberikan kepada warga yang berdomisili di sekitar lokasi tambang. Syarat utamanya memiliki KTP setempat dan telah menetap minimal 10 tahun.
Luas lahan maksimal untuk perorangan dibatasi lima hektare. Sementara itu, koperasi bisa mengelola hingga 10 hektare per badan usaha.
Tiga komoditas yang akan ditambang di WPR Banten meliputi batu besi, pasir besi, dan emas. Seluruh blok berada di wilayah Banten Selatan.
Gubernur Banten Andra Soni mengimbau masyarakat tidak terburu-buru membentuk koperasi sebagai badan usaha pengelola WPR. Imbauan ini menyusul beredarnya informasi tidak resmi yang mendorong warga segera mendirikan lembaga tersebut.
"Perlu kami luruskan bahwa dari Pemerintah Provinsi Banten belum ada imbauan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha dalam pengelolaan WPR sebelum pedoman teknis dari Kementerian ESDM diterbitkan," kata Andra.
Gubernur mengingatkan agar warga tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki dasar hukum jelas. Langkah ini untuk mencegah keresahan dan menjaga stabilitas keamanan di kawasan tambang.
Selama pedoman teknis belum selesai, pemerintah daerah belum akan membuka permohonan IPR. Ari menegaskan penundaan ini demi menjamin aspek tata kelola, kelayakan lokasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Andra menegaskan tujuan utama kebijakan WPR adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar tambang untuk memperoleh manfaat ekonomi yang pasti dan berkeadilan. Bukan menjadikan pihak tertentu kaya mendadak.