SERANG — Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Rahmat Tamam, menyatakan pihaknya akan memanggil ketujuh sekolah swasta tersebut untuk diklarifikasi. Langkah ini diambil untuk mencari solusi terbaik, terutama terkait nasib murid yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.
“Secara resmi suratnya belum diterima oleh Dindikbud. Baru kirim pesan dan telepon ke sejumlah pejabat di sini,” kata Rahmat Tamam saat dihubungi, Jumat (24/7/2026).
Rahmat menegaskan bahwa sekolah swasta yang telah menjadi peserta program tidak bisa begitu saja mengundurkan diri. Sebab, program ini mengikat murid yang datanya sudah tercatat sebagai penerima bantuan pendidikan dari Pemprov Banten.
“Kalau murid itu dipindahkan ke sekolah yang masih masuk dalam program, juga tidak sesederhana itu karena akan berkaitan dengan daftar murid di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Tidak semudah membalik tangan,” ujarnya.
Isu pengunduran diri ini muncul setelah sejumlah pihak menilai biaya operasional yang digelontorkan pemerintah daerah tidak lagi relevan dengan kebutuhan sekolah. Secara resmi, Dindikbud mengakui ada perbedaan besaran biaya yang ditanggung berdasarkan letak geografis sekolah.
Untuk wilayah Tangerang Raya—yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan—biaya per murid per bulan ditetapkan sebesar Rp250.000 untuk SMA swasta, Rp300.000 untuk SMK swasta, dan Rp500.000 untuk SKH swasta. Sementara itu, untuk kawasan Banten Barat dan Selatan, nominalnya lebih rendah, yaitu Rp150.000 untuk SMA swasta, Rp200.000 untuk SMK swasta, dan Rp300.000 untuk SKH swasta.
Hingga berita ini diturunkan, Dindikbud Banten mengaku belum mengetahui secara detail alasan resmi di balik rencana pengunduran diri ketujuh sekolah tersebut. Pemanggilan terhadap perwakilan sekolah dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menjaring aspirasi dan mencari jalan tengah.
“Secara resmi alasan pengunduran itu juga belum kami peroleh,” kata Rahmat Tamam menambahkan.