SERANG — Sebanyak 500 warga Kabupaten Serang tercatat resmi bekerja di luar negeri selama semester pertama 2026. Mereka tersebar di Taiwan, Malaysia, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Turki, dan Arab Saudi.
Staf Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Disnakertrans Kabupaten Serang, Subariah, menyebutkan angka ini merupakan akumulasi data pekerja yang berangkat melalui prosedur resmi sejak Januari lalu. Ia menyampaikan hal tersebut pada Senin (3/8/2026).
Subariah memerinci, pekerja migran perempuan umumnya bekerja sebagai caregiver, babysitter, housekeeper, hingga buruh pabrik. Sementara pekerja laki-laki lebih banyak ditempatkan di sektor industri atau manufaktur sesuai kebutuhan perusahaan di negara tujuan.
Setiap calon pekerja wajib melengkapi sejumlah dokumen sebelum diberangkatkan. Mulai dari KTP, kartu keluarga, surat izin keluarga, sertifikat kompetensi, hingga hasil medical check-up.
Masa kontrak kerja tidak seragam di setiap negara. Untuk Taiwan, kontrak umumnya berlangsung tiga tahun. Sedangkan di negara lain rata-rata dua tahun dan masih bisa diperpanjang selama pekerja berada di majikan serta agensi yang sama.
Subariah menegaskan, sebagian besar persoalan yang menimpa pekerja migran berakar dari keberangkatan nonprosedural. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami kendala di luar negeri dan melapor kepada kami, tetap akan kami fasilitasi serta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Namun kami mengimbau agar masyarakat berangkat melalui jalur resmi supaya mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang, Dedi Rosahudin, meminta warga memastikan legalitas perusahaan atau agen penyalur sebelum menerima tawaran kerja. Masyarakat yang ragu dapat berkonsultasi langsung ke kantor Disnakertrans.
“Kami siap membantu melakukan verifikasi dan validasi apabila masyarakat menemukan perusahaan atau lowongan kerja yang dirasa meragukan,” kata Dedi.
Disnakertrans mengedepankan upaya pembinaan dan pencegahan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten sesuai kewenangan yang berlaku.